PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT. GO-JEK CABANG CIREBON DENGAN MITRA PENGENDARA DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA

Ratna Sari(1*), Afif Muamar(2), Abdul Aziz(3),


(1) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(2) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(3) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

This study aims to find out and analyze how the practice of this partnership agreement is seen from Islamic law and Civil law. The method used in this study is Normative Juridical and qualitative research approaches. Data collected is from observation, interviews, and literature study. The results of this study. 1) In terms of Islamic law, the implementation of the partnership agreement between PT. Go-Jek Indonesia with the rider's partner, Akad Syirkah, contained in DSN Fatwa Number 114 / DSN-MUI / IX / 2017 concerning Syirkah Agreement. This agreement is also included in Syirkah Inan. Whereas 2) in terms of Civil Law, this Go-Jek partnership agreement is by Article 1313 of the Civil Code because all of the terms of the agreement contained in the Civil Code Article 1320. This agreement also does not conflict with the principle of freedom of contract, because an agreement has been reached with the signing and Click agree on the Go-Jek application by Rider Partners, so this agreement is legal and binding on both parties. And must exercise their rights and obligations for the contracting parties.

Keywords: Partnership Agreement, Islamic Law, Civil Law, and Go-Jek.

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana praktek dari perjanjian kemitraan ini dilihat dari hukum Islam dan hukum Perdata. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu Yuridis Normatif dan pendekatan penelitian kualitatif. Data yang dikumpulkan yaitu dari observasi, wawancara, dan studi pustaka. Adapun hasil dari penelitian ini. 1) Ditinjau dari hukum Islam, pelaksanaan perjanjian kemitraan antara PT. Go-Jek Indonesia dengan mitra pengendara yaitu Akad Syirkah yang terdapat dalam Fatwa DSN Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Syirkah. Perjanjian ini juga termasuk dalam Syirkah Inan. Sedangkan 2) ditinjau dari Hukum Perdata, perjanjian kemitraan Go-Jek ini sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1313 karena terpenuhinya semua syarat perjanjian yang terdapat dalam KUHPerdata Pasal 1320. Perjanjian ini juga tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak, karena sudah tercapainya kata sepakat dengan adanya penandatanganan dan klik setuju pada aplikasi Go-Jek oleh Mitra Pengendara, sehingga perjanjian ini sah dan mengikat kedua belah pihak. Serta harus melaksanakan hak dan kewajibannya bagi para pihak yang berkontrak.

Kata Kunci: Perjanjian Kemitraan, Hukum Islam, Hukum Perdata, dan Go-Jek.

Full Text:

PDF

References


Achmadi, Abu dan Cholid Narbuko. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003.

Afandi, M. Yazid. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009.

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rieneka Cipta, 2002.

Burgin, Burhan. Penelitian Kualitatif, Komunikasi, Ekonomi Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Clearesta, Iven, et al. “Pengalaman Konsumen terhadap Layanan Gojek di Kota Jakarta: Studi Kualitatif Deskriptif”, Jurnal Komunikasi dan Bisnis, Vol. VI, No. 1 (Mei, 2018).

Damayanti, Slaudiya Anjani Septi. “Transpotasi Berbasis Aplikasi Online: Go Jek Sebagai Sarana Transportasi Masyarakat Kota Surabaya”. 1-21. Lihat journal.unair.ac.id.

Fakrulloh, Zudan Arif. Hukum Indonesia dakam Berbagai Perspektif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Ghazali, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, Sapiudin Shidiq. Fiqh Muamalat. Edisi. I. Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2010.

Ghazaly, Abdul Rahman et al. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

http://rohmadijawi.wordpress.com/hukum-kontrak/.

https://abikusuma21.blogspot.com/2013/05/makalah-perjanjian-standar.html.

Huda, Alfian Fahmi Nuril. “Analisis Yuridis Kemitraan antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Perkebunan Kelapa Sawit”, Skripsi. Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember, 2016.

Kartono, Kartini dan Marzuki. Metodologi Riset. Yogtakarta: UII Press, tt.

KUHPerdata

Lora, Vivian. “Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara PT. GoJek Indonesia Cabang Medan dengan Driver GoJek”, Skripsi. Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2018.

Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika, Edisi I . Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada, 2003.

Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2010.

Muaziz, Muhammad Hasan. Achmad Busro. “Pengaturan Klausula Baku dalam Hukum Perjanjian untuk Mencapai Keadilan Berkontrak”. Jurnal Law Reform, Vol. 2. No. 1 (2015).

Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2010.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Go Jek dengan Mitra Pengendara.

Pramono, Nindyo. Hukum Komersil. Jakarta: Pusat Penerbitan UT, 2003.

Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.

Rifaldi, Kadunci dan Sulistyowati. “Pengaruh Kualitas Pelayanan Transportasi Online Gojek terhadap Kepuasan Pelanggan pada Mahasiswa/i Administrasi Niaga Politeknik Negeri Jakarta”, Epigram, Vol. 13 No. 2 (Oktober, 2016).

Shomad, Abd. Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2010.

Soekamto, Soejono. Pengentar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia UI-Press, 1986.

Soetami, Siti. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2005.

Sudarsono, Kamus Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2007.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Syafei, Rachmat. Fiqh Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU-ITE).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Wiharso, Seta “E-Contract PT. Gojek Indonesia Perspektif Hukum Perjanjian Syariah.” Tesis. Yogyakarta: Fakultas Syariah dan Hukum dari UIN Sunan Kalijaga, 2017.




DOI: 10.24235/jm.v4i2.5493

Article Metrics

Abstract view : 202 times
PDF - 76 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al Mustashfa Indexed by:


Reference Management Tool


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats