MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Abdul Aziz(1*),


(1) Prodi Perbankan Syariah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

 

Prinsip akad (kontrak) mudharabah yang paling mendasar adalah adanya saling keterbukaan antara kedua belah pihak (pemilik dana dengan nasabah) dalam hal untung dan rugi bisnis yang dijalankan. Karakteristik kontrak pada pembiayaan mudharabah adalah peran ganda mudharib, yakni sebagai wakil (agen) se- kaligus mitra. Mudharib menjadi agen untuk rabb al-mal dalam setiap transaksi yang dilakukannya pada modal, dan ia menjadi mitra rabb al-mal ketika mendapat keuntungan, karena mudharabah adalah kemitraan dalam keuntungan Produk mudharabah yang merupakan bagian penting dalam lembaga keuangan syariah, baik pada lembaga makro, seperti perbankan syariah, maupun lembaga mikronya, seperti Koperasi Syariah dirasa penting untuk dapat menjadi icon bagi pertumbuhan dan perkembangan lembaga berbasis Islam ini. Karenanya, suatu keniscayaan bagi lembaga tersebut untuk memberikan produk pembiyaan ini pada masyarakat. Di samping itu, pendampingan bagi lembaga tersebut akan lebih mempererat antara pihak shahibul mal (lembaga keuangan syariah) dengan mitranya, yaitu mudharib (pelaku usaha/nasabah). Hal ini tentunya adalah untuk, paling tidak meminimalisir risiko-risiko yang bakal terjadi.

 

Kata Kunci : Akad, Prinsip, Pembiayaan dan Mudharabah


Full Text:

PDF PDF

References


Daftar Pustaka

Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Abdul Hamid Kasak, Fi Rihab al-Tafsir, Jilid 29. Mesir: Maktab al-Misry al-Mu’ashir, T.Th.

Majma’ Azzawaid, 4/161 yang dikutip dalam buku Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia, oleh Wirdyaningsih, dkk., UI Press dan Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005.

Husein Umar, Business an Introduction, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2000.

Muhammad, Permasalahan Agency dalam Pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah di Indonesia, dalam Proceedings of Internacional Seminar on Islamic Economics as A Solution, Medan: IAEI, 2005.

Wirdyaningsih, dkk., Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia, Kencana dan UI Press, Jakarta, 2005.

Fatwa MUI Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasinonal MUI Edisi Revisi Tahun 2006.

Meryn K. Lewis dan Latifa M. Algoud, Perbankan Syariah Prinsip, dan Prospek dalam Abdul Aziz, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer, Bandung: Alfabeta, 2010.

Muhammad bin Abdurrahman Asy-Syafi’I, Rahmatul Ummah Fi Ikhtilaf al-Aimmah, Malaysia, Maktabah Islamiyah, T.Th.

Isa Abduh, Akad-Akad Syari’ah: Hukum Transaksi Bisnis Kontemporer, Cet. Pertama, Mesir, 1977.

Ilfi Nur Diana, Hadits-Hadits Ekonomi, Malang: UIN Malang Press, 2008.

Meryn K. Lewis dan Latifa M. Algoud, Perbankan Syariah Prinsip, dan Prospek dalam Abdul Aziz, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer, Bandung: Alfabeta, 2010.

Republika, Direktori Syariah, Edisi Juli 2010.

Bank Indonesia, Booklet Perbankan Indonesia 2009, Vol. 6 Maret 2009.

Heri Sudarono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Derskripsi dan Ilustrasi, Ekonisia UII, Yogyakarta, 2004.

Tariqullah Khan dan Habib Ahmed, Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah, terjemahan Ikhwan Abidin Basri, Bumi Aksara, Jakarta, 2008.




DOI: 10.24235/amwal.v6i1.252

Article Metrics

Abstract view : 1041 times
PDF - 1163 times PDF - 475 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 Al Amwal Indexed by:

          

 

 

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. Creative Commons Licence
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.-->View My Stats