Female Circumcision in the Perspective of Jurisprudence, History, Medical, and Psychology
(1) Pascasarjana UIN KH. Abdurrahman Wahid, Pekalongan
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRAK: Sunat perempuan merupakan hal yang umum dilakukan di Indonesia dan wilayah Muslim lainnya seperti Afrika dan Mesir. Masyarakat percaya bahwa sunat perempuan merupakan bagian dari hukum Islam yang bertujuan untuk menstabilkan hasrat perempuan. Selain itu, faktor tradisi juga menjadi alasan kuat praktik sunat perempuan masih berlangsung hingga saat ini. Penelitian ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai sunat perempuan dari sudut pandang fikih, sejarah, medis, dan psikologi. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelusuran literatur dan sumber-sumber kepustakaan yang relevan dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan dengan menelaah informasi yang diperoleh melalui pendekatan interkoneksi, kemudian memberikan argumentasi yang sesuai dengan pembahasan untuk menarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah sunat perempuan tidak memiliki dalil naqli yang kuat. Secara historis, khitan perempuan merupakan tradisi Mesir kuno yang sarat dengan mitos ketidakadilan gender. Dalam pandangan medis dan psikologis, sunat perempuan dapat menyebabkan gangguan reproduksi, hilangnya kenikmatan seksual, dan trauma yang berkepanjangan. Sementara itu, dari sisi fikih, para ulama kontemporer sepakat melarang praktik sunat perempuan, bahkan jika mafsadatnya terlalu tinggi, maka mereka tidak segan-segan mengharamkannya
Kata Kunci: Sunat Perempuan, Sejarah, Fikih, Medis, dan Psikologis.
Full Text:
PDFReferences
Aryani, Aini. 2018. Khitan Bagi Wanita, Haruskah? Jakarta: Rumah Fikih Publishing.
Dewi, Prameswari Puspa. 2018. Modul Kesehatan Reproduksi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Jakarta.
Fitrah, Muh., and Luthfiyah. 2017. Metodologi Penelitian, Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas & Studi Kasus. Sukabumi: CV. Jejak.
Husein, Muhammad. 2020. Menuju Fikih Baru. Yogyakarta: IRCiSoD.
Kemenkes. 2010. “Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1636/MENKES/PER/XI/2010. Bab 1. Butir 1. Tentang Sunat Perempuan.”
Kodir, Faqihudin Abdul. 2022. “Oiaa Cairo Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syariah Islam.” Mubadalah.Id. Retrieved (https://mubadalah.id/oiaa-cairo-mengharamkan-khitan-perempuan-sesuai-syariah-islam/).
KUPI. 2023. Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ke-2. Jakarta Timur: KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia).
Purwosusanto, Hery. 2020. “Khitan, Perempuan Dan Kekerasan Seksual.” Jurnal Studi Gender Dan Anak 7(02):115. doi: 10.32678/jsga.v7i02.180.
Sari, Nila Lara. 2022. “Manfaat Sunat Perempuan, Benarkah Ada? Ini Penjelasan Dokter.” Id.Theasianparent. Retrieved (https://id.theasianparent.com/manfaat-sunat-perempuan).
Semiawan, Conny R. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif, Jenis, Karakteristik, Dan Keunggulannya. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indoensia.
Sholeh, Asrorum Ni’am, and Lia Zahiroh. 2017. Hukum & Panduan Khitan Laki-Laki Dan Perempuan. Jakarta: Erlangga.
Soparianti, Pera. 2021. Sunat Perempuan Antara Fakta Dan Cita Sosial Islam. Jakarta: Rahima.
Subhan, Zaitunah. 2008. Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan. Jakarta: el-Kahfi.
Suraiya, Ratna. 2019. “Sunat Perempuan Dalam Perspektif Sejarah, Medis Dan Hukum Islam (Respon Terhadap Pencabutan Aturan Larangan Sunat Perempuan Di Indonesia).” CENDEKIA : Jurnal Studi Keislaman 5(1). doi: 10.37348/cendekia.v5i1.73.
Susapto, Leo Wisnu. 2021. “Sunat Perempuan Timbulkan Trauma Psikologis.” Validnews.Id. Retrieved (https://validnews.id/nasional/sunat-perempuan-timbulkan-trauma-psikologis).
Untung, Moh. Slamet. 2019. Metodologi Penelitian, Teori Dan Praktik Riset Pendidikan Dan Sosial. Yogyakarta: Litera.
Wahbah Az-Zuhaili. 1989. Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh. Juz III.
DOI: 10.24235/equalita.v5i2.21287
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak Indexed By:
EDITORIAL OFFICE:
LP2M Building, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Perjuangan Street of Sunyaragi, Cirebon City, West Java, Indonesia 45132 Phone. 0231-489926.
Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak is licensed under a Creative Commons 4.0 International License.