Perkawinan Beda Agama Menurut Perspektif Imam Nawawi dan Relevansinya dengan Sistem Perkawinan di Indonesia

Nofan Nur Khafid Azmi(1*),


(1) PPS IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRACT

 

Indonesian society is a pluralistic society, especially in terms of ethnicity and religion. Consequently, in living a society in Indonesia faced with differences - differences in various things, ranging from culture, way of life and interaction between individuals. The concern of the government and other components of the nation is the issue of inter-religious relations. One of the problems in interfaith relations is the issue of marrying Muslims with non-Muslims, which is hereinafter referred to as “ Different Religion Marriage”

The problem of this research is how is Imam Nawawi's perspective on interfaith marriage and how is the relevance of Imam Nawawi's thinking with interfaith marriage in Indonesia?

This study aims to find out the thoughts of Imam Nawawi about interfaith marriage and to know the relevance of Imam Nawawi's thinking with the interfaith marriage system in Indonesia.

This research is descriptive analytical, namely research that aims to assess the existing law and then analyze it to reach a conclusion. After the data on Imam Nawawi's opinion about the expert of the book and its legal norms regarding the ability of Muslim men to marry women from the book of the people collected, it will be described and analyzed to reach a conclusions that are judged about the law of marrying female scribes.


Abstrak

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya dilihat dari segi etnis / suku bangsa dan agama. Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupan bermasyarakat di Indonesia dihadapkan kepada perbedaan – perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari kebudayaan, cara pandang hidup dan interaksi antar individunya. Yang menjadi perhatian dari pemerintah dan komponen bangsa lainnya adalah masalah hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah perkawinan Muslim dengan non-Muslim, yang selanjutnya disebut sebagai “perkawinan beda agama’’.

Masalah penelitian ini adalah bagaimana perspektif Imam Nawawi tentang perkawinan beda agama dan bagaimana relevansi pemikiran Imam Nawawi dengan perkawinan beda agama di Indonesia?

Penelitian ini bertujuan mengetahui pemikiran Imam Nawawi tentang perkawinan beda agama dan mengetahui relevansi pemikiran Imam Nawawi dengan sistem perkawinan beda agama di Indonesia.

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk menilai hukum yang ada untuk kemudian dianalisis sehingga mencapai sebuah kesimpulan. Setelah data mengenai pendapat Imam Nawawi tentang ahlul kitab dan istinbat hukumnya mengenai kebolehan laki-laki muslim menikahi wanita ahlul kitab terkumpul, maka akan dideskripsikan dan dianalisa untuk mencapai kesimpulan yang bersifat menilai mengenai hukum mengawini wanita ahlul kitab.

 


Keywords


Perkawinan Beda Agama, Ahli Kitab Madzhab Syafi’i, Menikah dengan Kristen.

Full Text:

PDF

References


Abu Bakar Jabir al-Jza’iri, Syaikh. MINHAJUL MUSLIM. Translated by Musthofa ’Aini Lc. Jakarta: DARUL HAQ, 2013.

An-Nawawi, Imam. Minhaju Tholibin Wa Umdatul Muftin. Lebanon-Bairut: Dar al-Minhaj, 2005.

Carm, Soeharto. Kawin Campur: Tinjauan Historis, Teologis, Pastoral, Hukum Gereja Dan Hukum Sipil. Malang: Analekta Kueskupan Malang, 1987.

Danin, Sudarawawn. Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung: Pustaka Setra, 2002.

Kartosiswoyo, S. Hukum Perkawinan Kanonik : Catatan Kuliah Gereja. Yogyakarta, 1996.

Lili Rosjidi. Perkawinan Dan Perceraian Di Malaysia Dan Indonesia. Bandung: Alumni, 1991.

MD (ed), Mahfud. Peradilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 1993.

Muhammad ‘Uwaidah, Syaikh Kamil. Al-Jami “fi Fiqh an-Nisa.” Translated by M Abdul Ghofar. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002.

MUI, Surat Keputusan Dewan Pimpinan. Pedoman Penetapan Fatwa MUI. Nomor: U-596/MUI/X/, 1997.

Nawawi, Imam. Roudhotu Aţ-Ţâlibîn Wa ‘Umdatu Al-Muftîn. Beirut: Maktab al-Islami, 1991.

Nazir, Moh. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.

Saleh, K.Watjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia, 1992.

Shafiyyurrahman al - Mubarakfuri, Syaikh. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. Translated by Abu Ihsan al - Atsari. Jakarta: PUSTAKA IBNU KATSIR, 2010.

Syaikh Al-Al bani. Mukhtashor Shahih Muslim. Translated by Ibnu Al Khaimi. Daarul Hadits Yaman: Kampungsunnah.org, 2009.

Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.

Zuhaili, Wahbah. Ushul Fiqhu Al-Islami. Beirut: Dar al-Fikr, 1986.

Zuhdi, Masyfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Gunung Agung, 1997.




DOI: 10.24235/inklusif.v4i1.3979

Article Metrics

Abstract view : 202 times
PDF - 148 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

viev my staat