HUKUM PIDANA ISLAM DALAM KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM DAN APLIKASINYA DI INDONESIA

Kosim Kosim(1*),


(1) Fakultas Syariah dan EKonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Secara umum, ada tiga sistem hukum besar yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum Islam, hukum Sipil (Barat), dan hukum Adat. Dalam tataran kenegaraan ketiga sistem hukum ini ikut mengisi dan mewarnai pelembagaan hukum nasional. Dalam hal ini terjadi konflik yang berkepanjangan yang berawal sejak masuknya penjajahan Belanda di Indonesia, dan terus berlanjut hingga sekarang. Pasca Indonesia merdeka, tahun 1945, penyelesaian konflik di antara ketiga sistem hukum terus diupayakan, meskipun hingga sekarang belum tuntas. Konflik ini memang sengaja dibuat oleh pihak penjajah untuk menekan umat Islam dan sekaligus menghambat pemberlakuan hukum Islam yang lebih luas, atau bahkan lebih formal, di tengah masyarakat kita yang mayoritasnya beragama Islam. Jika hukum pidana Islam berhasil diterapakan di Indonesia, maka dalam pandangan filsafat hukum Islam tujuan yang akan dicapai adalah terwujudnya keadilan yang maksimal dan ketertiban, yang selanjutnya akan mewujudkan kedamaian, kerukunan, dan kesejahteraan dalam masyarakat karena hukum Islam berasal yang menciptakan bumi, langit Indonesia serta seluruh isinya yaitu Allah SWT.

Generally, there are three major legal systems applicable in Indonesia, namely Islamic law, civil law (West), and the Customary law. In the third state level the legal system is involved in filling and coloring institutionalization of national law. In this case, the prolonged conflict began since the influx of Dutch colonialism in Indonesia, and continues until now. Post Indonesia's independence of 1945, resolving conflicts among the three legal systems continue to be pursued, although until now has not been completed. This conflict was deliberately created by the colonizers to suppress Muslims and simultaneously inhibits the imposition of Islamic law broader, or even more formal, in our society where the majority is Muslim. If successful Islamic criminal law be applicable in Indonesia, then in view of the philosophy of Islamic law objectives to be achieved is the realization of maximum fairness and order, which in turn will achieve peace, harmony, and well-being in the community because Islamic law is derived that created the earth, the sky Indonesia and the entire contents, namely Allah SWT.


Keywords


hukum pidana Islam, filsafat hukum Islam, hukum nasional

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Abdul Gani, “Eksistensi Hukum Pidana Islam dalam Reformasi Sistem Hukum Nasional” dalam Jaenal Aripin dan M. Arskal Salim GP (ed.), Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, cet. 1, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.

Ali, Mohammad Daud, “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia” dalam Taufik Abdullah dan sharon Siddique (ed.), Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara, terj. oleh Rochman Achwan, Jakarta: LP3ES, 1989.

Arifin, Bustanul, “Hukum Pidana (Islam) dalam Lintasan Sejarah” dalam Jaenal Aripin dan M. Arskal Salim GP (ed.), Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.

Ase, Ambo, Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hadis Nabi saw (Studi terhadap Perlindungan Jiwa, Agama, Harta, dan Kehormatan), Makassar: Pidato pengukuhan guru besar, 2009.

Bakri, Asafri Jaya, Konsep Maqashid Syari’ah menurut Al-Syatibi, Jakarta: Rajawali Pers, 1996.

Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama), Jakarta: Logos, 1997.

Fajar, A. Malik, “Potret Hukum Pidana Islam; Deskripsi, Analisis Perbandingan dan Kritik Konstruktif” dalam Jaenal Aripin dan M. Arskal Salim GP (ed.), Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.

Jazuli, A., Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), cet. 3, Jakarta: Rajawali Pers, 2000.

Khallaf, ‘Abd al-Wahhab, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Al-Qahirah: Dar al-‘Ilm li al-Thiba’ah wa al-Nasyr wa al-Tawzi’, 1978.

Marzuki, Hukum Islam di Indonesia, makalah disampaikan dalam kuliah umum tahun 2003.

Praja, Juhaya S., “Filsafat Hukum Islam” dalam Tjun Surjaman (ed.), Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktik, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.

Salim, M. Arskal, “Politik Hukum Pidana Islam di Indonesia: Eksistensi Historis, Kontribusi Fungsional dan Prospek Masa Depan” dalam Jaenal Aripin dan M. Arskal Salim GP (ed.), Pidana Islam di Indonesia: Peluang,Prospek, dan Tantangan, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. 9, Jakarta: Balai Pustaka. 1997.




DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.286

Article Metrics

Abstract view : 1609 times
PDF - 1625 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Mahkamah Indexed By:

  

  

 Copyright of Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam)  p-ISSN: 2355-0546 e-ISSN: 2502-6593

 

Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.