Praktik Taklik Talak dan Gugat Cerai serta Hubungannya dengan Tujuan Pernikahan (Studi Kasus di Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon)

DIDIN KOMARUDIN(1*),


(1) Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

In order to prevent violations of taklik talak not only the duties and obligations of the husband, but a wife also has a big enough role. The reality that occurred in Gegesik sub-district shows that the purpose of marriage that should be realized through marriage can not be achieved, especially if it is associated with higher divorce cases than talak. In the cultural context, the wife who is supposed to be the household manager and the creator of the pleasant atmosphere in the family, precisely as the party who took the initiative to do divorce. This research uses descriptive-qualitative research type. The conclusion is that taklik talak is something that hangs on the occurrence of something mentioned in the pledge of talak .. The divorce lawsuit is the breaking of marriage bonds due to the petition filed by the wife to the Religious Court, among the causes is a breach of taklik talak done by the husband. In Gegesik sub-district, generally shitat taklik talak is read out after qobul's consent. For husbands, the reading of taklik talak is understood as a commitment to mu'asyaroh bil ma'ruf by carrying out duties and duties as a husband well, and not being arbitrary to wife. It is important to socialize the concept of taklik talak to the community in depth. With this socialization, a true and complete understanding of the concept of taklik talak is required. So the number of divorce lawsuits with taklik talak violations will be minimized and the purpose of marriage can be realized.

Keywords: Taklik Talak, Divorce Lawsuit, Marriage Destination

 

Abstrak

Dalam rangka menjaga agar tidak terjadi pelanggaran terhadap taklik talak bukan hanya tugas dan kewajiban suami, tetapi seorang istri juga mempunyai peran yang cukup besar. Realita yang terjadi di Kecamatan Gegesik menunjukan bahwa tujuan berkeluarga yang semestinya terwujud melalui perkawinan tidak dapat tercapai, terutama jika dikaitkan dengan lebih tingginya perkara gugat cerai dibanding gugat talak. Pada konteks budaya, istri yang seharusnya sebagai pengelola rumah tangga dan pencipta suasana menyenangkan di keluarga, justru sebagai pihak yang berinisiatif melakukan gugatan cerai. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif-kualitatif. Kesimpulannya adalah taklik talak yaitu sesuatu yang digantungkan pada terjadinya sesuatu yang disebutkan dalam ikrar talak.. Gugat cerai ialah putusnya ikatan perkawinan akibat permohonan yang diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama, diantara penyebabnya adalah adanya pelanggaran taklik talak yang dilakukan oleh suami. Di Kecamatan Gegesik, pada umumnya shighat taklik talak dibacakan setelah ijab qobul. Bagi suami, pembacaan taklik talak dipahami sebagai komitmen untuk mu’asyaroh bil ma’ruf dengan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai seorang suami dengan baik, serta tidak bersikap sewenang-wenang terhadap istri. Penting dilakukan sosialisasi konsep taklik talak kepada masyarakat secara mendalam. Dengan sosialisasi ini, diharapkan muncul pemahaman yang benar dan lengkap tentang konsep taklik talak. Sehingga angka gugat cerai dengan pelanggaran taklik talak akan dapat diminimalisir dan tujuan pernikahan dapat terwujud.

Kata Kunci:  Taklik Talak, Gugat Cerai, Tujuan Pernikahan


Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. 2002. Hukum Perdata Islam Indonesia. Palu: Yayasan Masyarakat ‎Indonesia Baru.‎

Lukito, Ratno. 1998. Pergumulan Antara Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia. ‎Jakarta; INIS (Indonesian-Netherlands Islamic Studies).‎

Manan, Abdul. 2006. Penerapan ahukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan ‎agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.‎

Mukhtar, Kamal. 1974. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan. Jakarta: ‎Bulan Bintang.‎

Nasution, Khoiruddin. t.th. Kekuatan Spiritual Perempuan dalam Taklik Talak dan ‎Perjanjian Perkawinan. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.‎

Rahman, Bakri A dan Ahmad Sukardja. 1981. Hukum Perkawinan menurut Islam, ‎Undang-undang Perkawinan dan Hukum Perdata. Jakarta: PT. Hidakarya ‎Agung.‎

Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia antara Fiqih ‎Munakahat dan Undang – Undang Perkawinan. Jakarta : Kencana Prenada ‎Media Group.‎

T.O, Ihromi. 1999. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta : Yayasan Obor ‎Indonesia.‎

Kustini dan Nur Rofiah, Gugatan Perempuan Atas Makna Perkawinan Studi ‎Tentang Cerai-Gugat Di Kota Pekalongan, Jurnal Multikultural & ‎Multireligius Vol. 14, No. 02 Hal. 122-137‎

Noeh, Zaini Ahmad.Pembacaan Sighat Taklik Talak sesudah Akad Nikah, Jurnal ‎Mimbar Hukum No. 30 Tahun VIII (Jakarta: Al Hikmah dan DITBINBAPERA ‎Islam,1997)‎

Siti Rufiah Padijaya, Membincang Masalah Khulu’ (Gugat Cerai Istri) dalam ‎Islam. Suplemen Edisi 15/Ed. 35. Hal 2-35‎

Yuliatin, Implementasi Kompilasi Hukum Islam Dalam Hitungan Thalaq Terhadap ‎Cerai Khulu’, Al-Risalah Jurnal Kajian Hukum Islam | vol. 12, no. 1, juni ‎‎2012 hal. 107-125‎




DOI: 10.24235/inklusif.v3i1.1562

Article Metrics

Abstract view : 338 times
PDF - 151 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

viev my staat