REINTERPRETASI MASA IDDAH MASA PERCERAIAN: STUDI KOMPERATIF PERSPEKTIF ULAMA KLASIK DAN KOMPLIKASI HUKUM ISLAM
(1) Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
(2) Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
(3) Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
(*) Corresponding Author
Abstract
Masa iddah merupakan salah satu aspek penting dalam hukum perceraian dalam Islam, yang memiliki berbagai tafsiran di kalangan ulama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kembali konsep masa iddah dalam perspektif ulama klasik serta menggali komplikasi hukum Islam terkait dengan penerapan masa iddah di era kontemporer. Melalui pendekatan komparatif, penelitian ini membahas perbedaan pendapat antara ulama klasik, seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, mengenai durasi dan syarat-syarat iddah setelah perceraian, serta bagaimana konsep ini diinterpretasikan dalam konteks sosial dan hukum modern. Penelitian ini juga menganalisis tantangan hukum yang muncul dalam implementasi masa iddah, terutama terkait dengan hak-hak perempuan, perlindungan hukum terhadap anak, dan peran negara dalam menegakkan peraturan tersebut. Hasil dari studi ini menunjukkan adanya pergeseran interpretasi hukum Islam dalam menghadapi realitas sosial yang terus berkembang, dengan penekanan pada pentingnya keseimbangan antara menjaga prinsip-prinsip syariat dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat kontemporer. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya wacana hukum Islam terkait masa iddah serta menawarkan perspektif baru dalam memahami peran dan fungsi masa iddah dalam perceraian
Full Text:
PDFDOI: 10.24235/mahkamah.v10i1.19622
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
DESAMAHJONG adalah platform resmi slot777 yang menghadirkan pilihan slot gacor dengan sistem keamanan kedaulatan informasi identitas terbaik. Kami menjamin kejujuran administratif dan transparansi sistem untuk memberikan pengalaman navigasi yang aman, cepat, dan terpercaya bagi setiap anggota di tahun 2026.

