KAJIAN KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Didi Sukardi(1*),


(1) Fakultas Syariah dan EKonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Tindak kekerasan di dalam rumah tangga merupakan jenis kejahatan yang kurang mendapatkan perhatian dan jangkauan hukum.  Tindak kekerasan di dalam rumah tangga pada umumnya melibatkan pelaku dan korban diantara anggota keluarga di dalam rumah tangga, sedangkan bentuk tindak kekerasan bisa berupa kekerasan fisik dan kekerasan verbal (ancaman kekerasan).  Pelaku dan korban tindak kekerasan didalam rumah tangga bisa menimpa siapa saja, tidak dibatasi oleh strata, status sosial, tingkat pendidikan, dan suku bangsa. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk  mengkaji kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum positif dan hukum Islam, dan untuk mengetahui korelasi kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam. Dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah dirumuskan pasal-pasal tentang tindak pidana penganiayaan, namun belum dianggap mengakomodir perbuatan pidana yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut persektif hukum pidana Islam, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, terutama kekerasan fisik terhadap istri dalam UU PKDRT merupakan bagian dari perbuatan jarimah yaitu tidak pidana atas selain jiwa.  

Domestic violence is a type of crime that received less attention and reach of the law. Violence in the home usually involves perpetrators and victims among family members in the household, while the forms of violence can include physical violence and verbal abuse (threats of violence). Perpetrators and victims of violence in the household can happen to anyone, not limited by strata, social status, education level, and ethnicity. The purpose of this paper is to examine domestic violence by positive law and Islamic law, and to determine the correlation of domestic violence in terms of positive law and Islamic law. In the book of the Law of Criminal Law (Penal Code) has been formulated provisions on the crime of persecution, but has not been considered to accommodate the criminal acts related to domestic violence. According to the perspectives of Islamic criminal law, the crime of domestic violence, especially physical violence against wife in Domestic Violence Act is part of jarimah that is not a criminal act on the soul apart


Keywords


Kekerasan Rumah Tangga, Hukum Positif, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Departemen Agama RI, Alquran Dan Terjemahan, Jakarta 2004.

Fayyumi, Badriyah, “Islam dan Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga”, dalam Abdul Moqsith Ghazali, et. al. Tubuh, Seksualita, dan Kedaulatan Perempuan: Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda,Yogyakarta: LKiS-Jakarta: Rahima, 2002.

Hasbianto, Elli N, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Potret Muram Kehidupan Perempuan Dalam Perkawinan. Makalah Disajikan pada Seminar Nasional Perlindungan Perempuan dari pelecehan dan Kekerasan seksual. UGM Yogyakarta, 6 November 1996.

Komnas Perempuan, Kerentananan Perempuan terhadap Kekerasan Ekonomi dan Kekerasan Seksual: di rumah, institusi pendidikan dan lembaga negara,Catatan KTP tahun 2008, Jakarta: Komnas Perempuan, 2009.

Muhammad, Husein., Kekerasan terhadap Perempuan Perspektif Islam, Makalah disampaikan dalam seminar yang diselenggarakan di PSW STAIN Pekalongan, 28 November 2005

Muhsin, Aminah Wadud, Quran Menurut Perempuan: Membaca Kembali Kitab Suci Dengan Semangat Keadilan, terj. Abdullah Ali, Jakarta: Serambi, 2006.

Mulia, Siti Musdah, Kekerasan dalam rumah tangga; Perpeksif Agama-Agama. Jakarta, 2004.

Munir, Lily Zakiyah, "Domestic Violence in Indonesia," Muslim World Journal of Human Rights: Vol. 2. No. 1, Article 5 (2005).

Rofiq, Ahmad, Fiqh Kontektual. Dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, cet. 1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.




DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.287

Article Metrics

Abstract view : 2058 times
PDF - 3102 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.