ANALISA HUKUM MENUNDA KEHAMILAN PERKAWINAN USIA DINI PERSPEKTIF ISTIHSAN SEBUAH UPAYA MEMBANGUN KELUARGA BERKUALITAS

Muhamad Dani Somantri(1*), Dahwadin Dahwadin(2), Faisal Faisal(3),


(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Perkawinan merupakan ikatan suci antara laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga bahagia, harmonis, sejahtera, unggul, dan berkualitas yang turut berkontribusi dalam mewujudkan program pembangunan keluarga nasional seutuhnya. Namun temuan empirik menunjukan, masih terdapat institusi keluarga yang belum mengoptimalkan tujuan perkawinan. Hal itu disebabkan oleh faktor ketidaksiapan usia perkawinan baik dari aspek fisik, psikis, maupun spiritual. Penelitian ini menerapkan metode pengambilan hukum istihsan terhadap tradisi perkawinan usia dini yang langsung mengalami kehamilan. Jenis Penelitian ini termasuk yuridis kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan eksplorasi data primer-sekunder yang kemudian dianalisa. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menunda kehamilan: mubah, mubah muqayad, makruh, dan haram. Secara normatif praktik menunda kehamilan masih belum sampai pada tahapan hukum yang mewajibkan. Dengan mengkaji data temuan, ternyata praktik kehamilan perkawinan usia dini berimplikasi negatif (madharat) baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bahkan bangsa. Kehamilan tersebut dapat menghambat pembangunan keluarga berkualitas. Atas dasar analisa metode istihsan dengan mempertimbangkan prinsip al-mashlahatu al-khas dan al-mashlahatu al-am dan kaidah daf’ul mafaasid muqadamu ala jalbi al-mashaali, maka hukum menunda kehamilan pada perkawinan usia dini adalah wajib.

Kata Kunci: Analisa, Hukum, Perkawinan, Istihsan, dan Keluarga.

 

Abstract

 

Marriage is holy bond between boy and girl to build a happy family, harmonious, prosperous, superior, and quality who participated contribute in realize the program full national family development. However findings a empirical shows, still there is a family institution which has not optimized the purpose of marriage. This is caused by factors unpreparedness of marriage age both from physical aspects, psychic, and spiritual. This research applies retrieval method istishan law towards early marriage traditions who immediately experience pregnancy. This type of research includes juridical qualitative. Data collection technique conducted through literature studies and secondary primary data exploration which is then analyzed. The theologian has a different opinion regarding the law of delay pregnancy: mubah, mubah muqayad, makruh, and forbidden. Normatively practice delaying pregnancy still not arrived at the stage obligatory law. By reviewing findings data, evidently practice of pregnancy marriage early age have negative implication (madharat) good for him, family, society, even the nation. The pregnancy can inhibit quality family development. On the basis of istishan method analysis taking into account the principle al-mashlahatu al-khas and almashlahatu al-am and kaidah daf’ul mafaasid muqadamu ala jalbi al-mashaali, then the law delays pregnancy in early marriage is mandatory.

Keywords : Analysis, Law, Marriage, Istishan, and Family


Full Text:

PDF

References


al-Ashfahani, Raghib. t.th. al-Mufraadat fi Ghriibi al-Quran. Jilid I. Beirut: Maktabah Nazar Musthafa.

al-Thawari, Thariq. 2007. KB Secara Islam. Solo: PT. Aqwam Media Profetik.

al-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fikih al-Islami wa Adillatuhu, Terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani.

Ash-Shabun, M. Ali . 2008. Perkawinan Islam. cet. I. Solo: Mamtaza.

Asy-Syaukhani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. t.th. Nailul al-Athar. Beirut: Darl Fikr.

https://id.wikipedia.org/wiki/Pengaturan_kelahiran#Efek. Diakses pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2018 pukul 20.50 WIB

Ibrahim, Jonny. 2007. Teori, Metode, dan Panelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishng.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Pusat Statistik. 2015. Profil Anak Indonesia. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA).

Koran Harian Kompas. edisi 20. Juni 2015. Pernikahan Dini Memicu Masalah.

Malik Kamal, Abu. 2007. Fikih Sunah Wanita. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Pusat Bahasa. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. IV. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Qardhawi, Yusuf. 2010. Halal dan Haram dalam Islam. Jld. IX. Terjemahan oleh Ahmad Semait. Jakarta: Pustaka Nasional.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Sekretariat Negara RI. Jakarta.

Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Sekretariat Negara RI. Jakarta.

Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Sekretariat Negara RI. Jakarta.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sekretariat Negara RI. Jakarta.

Sarwono, Prawirihardjo. 2005. Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan KB. Jakarta: Yayasan Bina Pusataka.

Sedarmayanti dan Hidayat, Syarifudin. 2002. Metodologi Penelitian. Bandung: CV Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Suratun (at all). 2008. Pelayanan Keluarga Berencana dan Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta: Trans Info Media.

Surapaty, Surya Chandra (at. all). 2016. Buku Kebijakan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga dalam Mendukung Keluarga Sehat. Jakarta: BKKBN.

Warson Munawir, Ahmad. 2002. Kamus Munawir Arab-Indonesia Terlengkap. Cet.II. Surabaya: Pustaka Progresif.

Wirdhana, Indra. 2013. Delapan Fungsi Keluarga. Jakarta: Direktorat Bina Ketahanan Remaja.




DOI: 10.24235/mahkamah.v3i2.3413

Article Metrics

Abstract view : 653 times
PDF - 295 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


slot maxwin

imperial88
dutafilm
pgs5000
desamahjong
slot
slot
slot gacor
https://judiheboh.id/ https://gmwin.id/ https://mpo4d.id/ https://selamatjudi.id/ https://tukangwd.id/ https://vikingbet88.id/ https://menang303.id/
mpo11
pagakecpadanghulu.org
pagakecbajenis.org
pagakectebingtinggikota.org
slot gacor

Desamahjong adalah platform hiburan digital yang berfokus menghadirkan pengalaman terbaik dalam dunia slot gacor online bagi para pemain di Indonesia. Kami hadir sebagai solusi bagi pengguna yang menginginkan akses mudah, aman, dan nyaman ke berbagai permainan slot online dengan performa stabil serta peluang kemenangan yang kompetitif. Sejak awal berdiri, Desamahjong berkomitmen untuk membangun ekosistem permainan yang transparan, profesional, dan selalu mengikuti perkembangan teknologi terbaru di industri iGaming.

BIDCOIN7 merupakan platform hiburan digital yang berfokus menghadirkan pengalaman terbaik dalam dunia https://bidcoin7.net bagi para pemain slot online di Indonesia. Kami hadir sebagai solusi bagi pengguna yang menginginkan akses cepat, sistem stabil, serta pilihan permainan slot gacor dengan peluang kemenangan yang kompetitif.

Melalui https://bidcoin7.org, BIDCOIN7 berkomitmen menyediakan layanan slot online berkualitas dengan sistem aman, tampilan ramah pengguna, serta koleksi permainan yang terus diperbarui untuk memenuhi kebutuhan para pecinta slot gacor.

https://bidcoin7.id adalah bagian dari ekosistem BIDCOIN7 yang dikembangkan untuk menghadirkan akses mudah ke berbagai permainan slot online dengan performa tinggi, server stabil, dan pengalaman bermain yang nyaman.

DESAMAHJONG adalah platform resmi slot777 yang menghadirkan pilihan slot gacor dengan sistem keamanan kedaulatan informasi identitas terbaik. Kami menjamin kejujuran administratif dan transparansi sistem untuk memberikan pengalaman navigasi yang aman, cepat, dan terpercaya bagi setiap anggota di tahun 2026.

slot777