KRITIK METODOLOGIS TERHADAP PEMBARUAN HUKUM PERKAWINAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

Wardah Nuroniyah(1*),


(1) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


KHI Bidang Perkawinan melakukan pembaruan pada 13 masalah, yang secara metodologis menggunakan kaidah-kaidah kebahasaan pada 8 butir pembaruan yaitu pembatasan poligami, persetujuan rujuk istri, masa berkabung suami, batas minimal usia nikah, pengasuhan anak, perkawinan wanita hamil, perceraian diputus oleh pengadilan dan masalah perselisihan perkawinan harus melalui pengadilan; metode al-QiyÄs pada 3 butir pembaruan yaitu pada persetujuan kedua calon mempelai, hak gugat cerai oleh istri, dan hak terhadap harta bersama (gono gini); dan metode yang didasarkan pada maá¹£laḥaḥ pada 2 butir pembaruan yang digunakan pada masalah pencatatan perkawinan, cerai dan rujuk serta masalah pengertian anak sah. Namun penggunaan kerangka metodologi tersebut belum dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pasal-pasalnya.

KHI Book of Marriage has carried out a reform in 13 issues, which is methodologically using the rules of language in 8 issues of reform , namely the restriction of polygamy , wife’s approval for rujuk, a period of mourning husband , minimum age of marriage , parenting , marriage of pregnant women , divorce is decided by the courts and marital disputes must go through the courts ; methods of al-qiyas in 3 issues of reform, which are on the consent of both bride , the right of divorce by his wife , and the rights to joint property (Gono gini ); and a method based on maslahah applies in 2 issues, which are related to the problem registration of marriage, divorce and reconciliation as well as problems understanding the legitimate child. However, the use of the methodological framework has not been done consistently to all the chapters.


Keywords


Pembaruan, Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Ushul Fikih, Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Indonesia

Full Text:

PDF

References


AbÅ« Zahrah, Muhammad, TÄrikh al-MazÄhib al-IslÄmiyyah, Kairo: DÄr al-Fikr al-‘ArÄbi, t.t

AbÅ« Zahrah, Muhammad, Uṣūl al-Fiqh, TTp: DÄr al-Fikr al‘ArÄbi,t.t.

Al-ḤusainÄ«, TaqiyyuddÄ«n Abi Bakri bin Muḥammad, KifÄyah al-AkhyÄr fÄ« Ḥalli GhÄyati al-Ikhtiá¹£Är, Damaskus: DÄr al-BashÄir, 2001.

Al-JÄbirÄ«, Muḥammad ‘Ābid, ad-DÄ«n wa ad-Dawlah wa Taá¹­bÄ«q ash-Sharī’ah, Cet. 1, Beirut: Markaz DirÄsÄt al-Waḥdah al-‘Arabiyyah, 1996

Al-NadawÄ«, ‘AlÄ« Aḥmad, Al-QawÄ’id al-Fiqhiyyah, Damaskus: DÄr al-‘Ilm, 1986

Al-Suyuá¹­Ä«, JalaluddÄ«n, Al-Ashbah wa al-NazÄ`ir fi al-Furū’ , Tnp.: DÄr al-Fikr, t.t.

Al-ZarqÄ`, Aḥmad, Syarḥ al-QawÄ’id al-Fiqhiyyah, Damaskus: DÄr al-QalÄm, 1989

Al-ZuḥailÄ«, Wahbah, Al-Fiqh al-IslÄmi wa Adillatuh , Damaskus: DÄr al-Fikr, 2006

‘Ali Ḥasaballah, Uṣūl at-Tashri’ al-IslÄmi, Mesir: DÄr al-Ma’Ärif, 1971

Bedir, Murteza, “The Power of Interpretation: Is Istiḥsan Qiyas?â€,Islamic Studies, Vol. 42, No. 1 (Spring 2003), 7-20.

Cammack, Mark, “Islamic Law in Indonesia's New Orderâ€, The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 38, No. 1 (Jan., 1989).

Donohue, John J. dan John L. Esposito, Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi Masalah-Masalah. Kata Pengantar M. Amin Rais. Terj. Machnun Husein dari judul Asli Islam in Transition: Muslim Prespekctive, Jakarta: Radjawali Press, 1995

Esposito, John L., Women in Muslim Family Law, New York: Syracus University Press, 1998.

Hallaq, Wael B, A History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Uşūl al-Fiqh Cambridge: Cambridge University Press, 1997

Hallaq, Wael B., Shari’a: Theory, Practice, Transformations, New York: Cambridge University Press, 2009

Haneef, Sayed Sikandar, “Debate on Methodology of Renewing Muslim Law: A Search for a Synthetic Approachâ€, Global Jurist, Vol. 10, Iss. 1 [2010], 14.

Hasan, Ahmad, “The Principle of Isthsan in Islamic Jurisprudenceâ€, Islamic Studies, Vol. 16, No. 4 (Winter 1977).

Hasanain, Mahmud Hasanain, “MafhÅ«m al-‘Urf fÄ« al-Sharī’ah al-IslÄmiyyahâ€, Majallah al-Sharī’ah wa al-QÄnÅ«n, Nomor 3, Tahun 1409 H/1989 M.

http://www.freelists.org/ post/ppi/ppiindia-Menag-Maftuh-Basuni-Bekukan-CLD-KHI-Usulan-Tim-Gender-Depag.

Ibnu Rushd, BidÄyah al-Mujtahid wa NihÄyah al-Muqtaá¹£id, Ttp.: Shirkah An-Nur Asia, t.t.

Kamali, Mohammad Hashim, “Istihsan and the Renewal of Islamic Law†dalam Islamic Studies, Vol. 43, No. 4 (Winter 2004).

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, 1993/1994

Lukito, Ratno, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler: Studi tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2008.

Mahmood, Tahir, Personal Law in Islamic Countries, New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987

Mudzhar, M Atho, Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Indonesia, makalah disajikan dalam Forum Diskusi Hukum Direktorat Jenderal Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, pada Tanggal 4 Agustus 2015 di Kantor Ditjen Badilag, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 Bypass, Jakarta.

Musa, Asma` Binti Abdillah, “al-‘Urf ḥujjiyyatuh wa AthÄruhu al-Fiqhiyyahâ€, Al-Majallah al-‘Arabiyyah li al-DirÄsÄt al-Amniyyah wa al-TadrÄ«b, Edisi 21, Nomor 41 Tahun 1428 H.

Opwis, Felicitas, “Islamic Law and Legal Change: The Concept of Maslaha in Classical and Contemporary Islamic Legal Theory†dalam Abbas Amanat dan Frank Griffel (Eds.), Shari’a: Islamic Law in the Contemporary Context, Stanford, California: Stanford University Press, 2007.

Opwis, Felicitas, “Maslahah in Contemporary Islamic Legal Theoryâ€, Islamic Law and Society, Vol. 12 (2), 2005.

SÄbiq, Al-Sayyid, Fiqh as-Sunnah, Beirut: DÄr al-Fikr, 1998




DOI: 10.24235/mahkamah.v1i1.624

Article Metrics

Abstract view : 1370 times
PDF - 1237 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


slot maxwin

imperial88
dutafilm
pgs5000
desamahjong
slot
slot
slot gacor
https://judiheboh.id/ https://gmwin.id/ https://mpo4d.id/ https://selamatjudi.id/ https://tukangwd.id/ https://vikingbet88.id/ https://menang303.id/
mpo11
pagakecpadanghulu.org
pagakecbajenis.org
pagakectebingtinggikota.org
slot gacor

Desamahjong adalah platform hiburan digital yang berfokus menghadirkan pengalaman terbaik dalam dunia slot gacor online bagi para pemain di Indonesia. Kami hadir sebagai solusi bagi pengguna yang menginginkan akses mudah, aman, dan nyaman ke berbagai permainan slot online dengan performa stabil serta peluang kemenangan yang kompetitif. Sejak awal berdiri, Desamahjong berkomitmen untuk membangun ekosistem permainan yang transparan, profesional, dan selalu mengikuti perkembangan teknologi terbaru di industri iGaming.

BIDCOIN7 merupakan platform hiburan digital yang berfokus menghadirkan pengalaman terbaik dalam dunia https://bidcoin7.net bagi para pemain slot online di Indonesia. Kami hadir sebagai solusi bagi pengguna yang menginginkan akses cepat, sistem stabil, serta pilihan permainan slot gacor dengan peluang kemenangan yang kompetitif.

Melalui https://bidcoin7.org, BIDCOIN7 berkomitmen menyediakan layanan slot online berkualitas dengan sistem aman, tampilan ramah pengguna, serta koleksi permainan yang terus diperbarui untuk memenuhi kebutuhan para pecinta slot gacor.

https://bidcoin7.id adalah bagian dari ekosistem BIDCOIN7 yang dikembangkan untuk menghadirkan akses mudah ke berbagai permainan slot online dengan performa tinggi, server stabil, dan pengalaman bermain yang nyaman.

DESAMAHJONG adalah platform resmi slot777 yang menghadirkan pilihan slot gacor dengan sistem keamanan kedaulatan informasi identitas terbaik. Kami menjamin kejujuran administratif dan transparansi sistem untuk memberikan pengalaman navigasi yang aman, cepat, dan terpercaya bagi setiap anggota di tahun 2026.

slot777