PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SELAKU PEMILIK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

Hari Sutra Disemadi(1*), Novi Wira Sartika Zebua(2),


(1) Universitas Internasional Batam
(2) Universitas Internasional Batam
(*) Corresponding Author

Abstract


Potensi anak dalam menyempurnakan tujuan dari Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi seluruh rakyat termasuk kepada anak-anak sebagi potensi penerus cita-cita bangsa untuk mengembangkan kemampuan berinovasi dalam segi kekayaan intelektualnya. Hak kekayaan intelektual anak adalah hasil karya yang merupakan bentuk hasil pemikirannya.  Namun hasil karya dan buah pikiran tersebut kerap kali cenderung disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berdampak secara langsung kepada hak ekonomi dan hak moral dari pencipta. Maka diperlukan perlindungan terhadap anak pemilik kekayaan intelektual. Bentuk perlindungan anak secara umum yang dijamin negara terdapat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut juga mencakup perlindungan kepada anak penyandang difabel. Terkait anak yang memiliki kekayaan intelektual, bentuk perlindungannya berupa pendampingan oleh wali dalam mendaftarkan kekayaan intelektual anak. Anak yang merupakan subjek hukum yang belum cakap memiliki cara tersendiri untuk mendaftarkan ciptaannya, pendaftaran ini dapat diwakilkan oleh wali selaku orang tua maupun wali yang secara hukum telah diakui, namun jika terdapat syarat yang belum terpenuhi terhadap wali maka wajib bagi anak untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali pada Pengadilan Negeri.


Keywords


Anak, Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual

Full Text:

PDF

References


Arliman, Laurensius. “Perlindungan hukum UMKM dari eksploitasi ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat”. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6.3 (2017): 387-402.

Dewi, Ni Komang Cempaka, and Putu Tuni Cakabawa Landra. “Perlindungan Aset Lokal Yang Belum Terdaftar Indikasi Geografis Dari Kejahatan Cybersquatting.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 5.3: 504-513.

Disemadi, Hari Sutra, and Cindy Kang. “Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0”. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7.1 (2021): 54-71.

Fitri, Winda, and Nadila Putri. “Kajian Hukum Islam Atas Perbuatan Perundungan (Bullying) Secara Online Di Media Sosial”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9.1 (2021): 143-156.

Fitriani, Rini. “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11.2 (2016): 250-358.

Fransisco, Wawan. “Interaktif Masyarakat Terhadap Hukum Dalam Kehidupan Normal Baru Pasca COVID-19”. Journal of Judicial Review 22.2 (2020): 151-164.

Hananto, Pulung Widhi Hari, and Rahandy Rizki Prananda. “The Urgency of Geographical Indication as A Legal Protection Instrument Toward Traditional Knowledge in Indonesia”. LAW REFORM 15.1 (2019): 62-84.

Harahap, Irwan Safaruddin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif”. Jurnal Media Hukum 23.1 (2016): 37-47.

Hasbullah, Dasar–Dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 2006).

Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum”, (Jakarta: Kencana, 2011).

Prasetyo, Yogi. “Pancasila Sebagai Paradigma Hukum Integral Indonesia”. Journal of Civics and Moral Studies 4.1 (2019): 54-65.

R. Subekti, “Pokok-Pokok Hukum Perdata”, (Bandung: PT. Internusa, 1994).

Ramadhany, Siti Hafsah. “Tanggung Jawab Balai Harta Peninggalan Selaku Wali Pengawas Terhadap Harta Anak Dibawah Umur (Study Mengenal Eksitensi Balai Harta Peninggalan Medan Sebagai Wali Pengawas)”, (Medan: Tesis USU, 2004).

Roza, Darmini, and Laurensius Arliman. “Peran Pemerintah Daerah Di Dalam Melindungi Hak Anak di Indonesia”. Masalah-Masalah Hukum 47.1 (2018): 10-21.

Saidin, OK. “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property)”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).

Shaleh, Ali Ismail, and Shabirah Trisnabilah. “Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Merek Untuk Barang Atau Jasa Yang Sejenis: Studi Merek Bossini”. Journal of Judicial Review 22.2 (2020): 291-300.

Siallagan, Haposan. “Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia”. Sosiohumaniora 18.2 (2016): 122-128.

Simamora, Janpatar. “Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Dinamika Hukum 14.3 (2014): 547-561.

Sudrajat, Tedy. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga di Indonesia”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 13.2 (2011): 111-132.

Sudrajat, Tedy. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga di Indonesia”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 13.2 (2011): 111-132.

T. Lindsey, et. al., “Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar”, (Bandung: Alumni, 2013).




DOI: 10.24235/mahkamah.v6i1.8052

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Mahkamah Indexed By:

  

  

 Copyright of Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam)  p-ISSN: 2355-0546 e-ISSN: 2502-6593

 

Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.