URGENSI PENGATURAN PERUSAHAAN GADAI SWASTA DENGAN SISTEM ONLINE

Annisa Hanifah(1*), Budi Santoso Santoso(2), Ismail Navianto(3),


(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

 

Nowadays Pawn Company has used business services activities with the system through media electronic (online). POJK Usaha Pergadaian is not enough to set the regulation. There is not a single phrase in the regulation about peculiarities of Pawn Company with online system. The regulations are required because the pawn process in online pawn is different on a general pawn, as an example of the assessments that must be performed by a certified estimator conducted at a pawnshop outlet, and it related to the delivery of goods, and what if the goods delivered are not items that have been assessed by the online estimator and related to the issues that concerning about the regulation of partnership license of the pawn company, whether including outlet or not. And Internet coverage that borderless becomes that matter itself. Even though, POJK Usaha Pergadaian regulate about the pawn company performs its activities in accordance with the territorial permits granted by OJK. Furthermore, the uncompletetly law condition caused by the absence of this online legal pawn regulation will caused to legal uncertainty.

 

Keywords: Pawn Company, Online System and Legal Certainty.

 

Abstrak

 

Perkembangannya perusahaan gadai swasta ini telah ada yang menggunakan layanan kegiatan usaha dengan sistem melalui media elektronik (online). POJK Usaha Pergadaian nyatanya tidak cukup dalam mengatur. Tidak ada satu frasapun di dalam peraturan itu yang mengatur kekhasan perusahaan gadai online. Pengaturan dibutuhkan karena proses gadai dalam gadai online berbeda pada gadai umumnya. Sebagai contoh terkait penaksiran yang mana wajib dilakukan oleh penaksir bersertifikat dilakukan di outlet perusahaan gadai, terkait penyerahan barang, bagamaina jika barang yang dikirim bukanlah barang yang telah ditaksir oleh penaksir secara online dan terkait permasalahan pengaturan izin kemitraan perusahaan gadai, apakah termasuk outlet atau bukan. Jangkauan internet yang menembus batas wilayah kota bahkan provinsi hingga batas negara menjadi problem tersendiri, padahal POJK Usaha Pergadaian mengatur bahwa perusahaan gadai melakukan kegiatannya sesuai dengan izin wilayah yang diberikan oleh OJK. Lebih lanjut kondisi uncompletetly law yang disebabkan oleh tidak adanya pengaturan (kekosongan hukum) gadai secara online ini pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

Kata Kunci: Perusahaan Gadai, Sistem Online dan Kepastian Hukum.

Full Text:

PDF

References


Amirizal. Hukum Bisnis Deregulasi dan Joint Venture di Indonesia Teori dan Praktik. Jakarta: Djambatan, 1996.

Atmadja, Muchtar Kusuma. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2002.

Budiono, Abdul Rachmad. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

Fuady, Munif. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2005.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi, dan Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Inklusi Keuangan Program Pemerintah, dikutip dari, http://finansial.bisnis.com/read/20180213/9/738201/jokowi-beberkan-penghambat-perluasan-inklusi-keuangan-indonesia.

Isrok. Masalah Hukum Jangan Dianggap Sepele Menyoal The Devils Is In The Detail Sebagai Konsep Teori. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2017.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan, dikutip dari, https://www.polri.go.id/pdf/Layanan%20BPKB%20&%20STNK.pdf.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2006.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 77/Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (Fintech).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Safa’at, Muhammad Ali. Antonasi Pemikiran Hukum. Malang: UB Press, 2014.

Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

_____ Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2016.

Soekanto, Soerjono dan Punardi Purbacaraka, Aneka Cara Pembedaan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1994.

Subekti. KUHPerdata. Jakarta: Pradyana Paramita, 2001.

Sulaiman, King Faisal. Toeri Peraturan Perundang-undangan dan Aspek Pengujiannya. Yogyakarta: Thafa Media 2016.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia.

Untung mana pinjam dari bank, pegadaian, atau rentenir online? https://www.merdeka.com/uang/untung-mana-pinjam-dari-bank-pegadaian-atau-rentenir-online.html.




DOI: 10.24235/jm.v3i1.2935

Article Metrics

Abstract view : 672 times
PDF - 310 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al Mustashfa Indexed by:


Reference Management Tool


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats