RELASI STATUS ASET YAYASAN DAN LEMBAGA PONDOK PESANTREN AS –SALAFIYAH BODE LOR KECAMATAN PLUMBON

Juju Jumena(1*),


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Kepemilikan adalah penguasaan terhadap suatu benda oleh seseorang atas apa yang telah dilakukannya kecuali terhadap suatu hal yang mencegahnya. Sedangkan aset adalah suatu item atau milik yang dipunyai oleh perorangan atau perusahaan yang mempunyai nilai uang. Kepemilikan manusia terikat dengan aturan Allah, dia hanya bertugas untuk melaksanakan perintah Allah atas pengelolaan alam semesta, karena pada dasarnya Allahlah pemilik mutlak alam semesta ini, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 89 menyebutkan bahwa kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi, dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengkaji data-data dari lapangan, sementara literatur yang berkaitan dengan masalah ini digunakan sebagai data pendukung. Sedangkan pengumpulan data penulis melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi.


References


DEPAG RI, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah,Pertumbuhan

dan Perkembangannya (Jakarta : Dirjen Kelembagaan Islam Indonesia, 2003).

Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Prespektif Islam (Bandung

: Remaja Rosdakarya, 2001)

Malik Fajar, Visi Pembaruan Pendidikan Islam (Jakarta: Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penyusunan Naskah Indonesia / LP3NI;1998)

Abdurrahman Wahid, Menggerakkan Tradisi, Esai-Esai Pesantren

(Yogyakarta : LKIS Yogyakarta, 2001)

Said Aqil Siradj (et.al), Pesantren Masa Depan, Wacana Pemberdayaan dan Transformasi Pesantren (Bandung : Pustaka Hidayah, 1999)

Abdurrahman Wahid.” Prospek Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan” Dalam Sonhaji Shaleh (terj); Dinamika Pesantren,Kumpulan Makalah Seminar Internasional, The Role of Pesantren in Education and

Community Development in Indonesia” (Jakarta : P3M, 1988)

Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan,

Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung : Alumni, 1986

Abdul Munir Mulkan, Paradigma Intelektual Muslim, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam dan Dakwah (Yogyakarta :SIPRESS, 1993)

Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung : Alumni, 1986

Chatamarassjid, Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba, (Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 2000)

Chatama Rasjid, Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba, Cet. I. (Bandung: PT. Citra Ditya Bakti, 2001)

Dijk, PL, Prof. dan Van Der Ploeg Tj, Mr., Van de Vereniging ende Stichting, (Arnhem: Gouda Quint BV, 1982)

Gatot Supramono, Hukum Yayasan di Indonesia, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008)

Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren, Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai (Jakarta : LP3ES 1994)

Hasyim Muzadi, Nahdlatul Ulama, di Tengah Agenda Persoalan Bangsa (Jakarta : Logos, 1999

Hendry Compbell Black, Black’s Law Dictionary, Cet. 2, (ST Paul

Minestotta USA, West Publishing Co,t.th)

Abdul Munir Mulkhan, Nalar Spiritual Pendidikan, Solusi Problem Filosofis Pendidikan Islam (Yogyakarta : PT. Tiara Wacana Yogya, 2002

Abdurrahman Mas’ud, Menggagas Format Pendidikan Nondikotomik, Humanisme Religius Sebagai Paradigma Pendidikan Islam

(Yogyakarta : Gama Media, 2002)

Muhaimin, Abdul Mujib, Pemikiran Pendidikan Islam : Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalisasinya (Bandung : Trigenda Karya, 1993)

Nursid Sumaatmadja, Pendidikan Pemanusiaan Manusia

Manusiawi (Bandung : Alfabeta, 2002)

Dawam Raharjo, Pergulatan Dunia Pesantren, Membangun dari

bawah, (Jakarta : P3M, 1985)

I, G, Ray Widjaya, Hukum Perusahaan,Mega Point, Jakarta,2000

Satjipto Raharjo, Hukum Progresif,Epistema Institute, Jakarta,

Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang

Amandemen Yayasan

Peraturan – Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan atas Undang – Undang Yayasan




DOI: 10.24235/holistik.v14i1.185

Article Metrics

Abstract view : 749 times

Refbacks