Mengurai Moderasi Beragama dalam Perspektif Gender: Potensi dan Tantangan

Himmah Aliyah(1*), Farichah Naily Faizah(2),


(1) Universitas PTIQ Jakarta
(2) Universitas PTIQ Jakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Kasus radikalisme, ekstrimisme dan intoleransi masih marak terjadi di Indonesia. Radikalisme merupakan sebuah kenyataan yang muncul akibat kegagalan dalam mengatasi masalah-masalah yang ada bersamaan dengan modernitas. Seringkali gerakan modernisasi dianggap terlalu jauh dan tidak bisa dibendung dengan cara-cara moderat. Akibatnya lahirlah cara yang ekstrim ketika cara moderat tidak lagi mampu mengatasi masalah. Penelitian ini termasuk dalam kajian penelitian kualitatif yang akan memfokuskan tentang upaya dalam meredamkan kasus-kasus diskriminasi yang dialami kelompok minoritas dengan menggunakan metode kepustakaan. Bagaimana agama menilai potensi perempuan dalam konsep moderasi beragama yang dikenalkan Kementrian Agama baru-baru ini. Esensi moderasi agama harus melahirkan penghormatan kepada semua agama juga berdampak pada semua kelompok masyarakat termasuk perempuan. Berdasarkan penafsiran-penafsiran dan analisis yang moderat akan teks-teks agama yakni Al-Qur’an dan Hadist bahwa karakter dan nilai-nilai dari konsep moderasi beragama harus sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yakni adil, toleransi dan musyawarah. Kaum perempuan memiliki peran dan potensi yang besar dalam mewujudkan masyarakat yang moderat seperti karakter yang tidak egosentris dan cenderung menolak kekerasan. Muslim yang moderat harus memiliki pemikiran yang luas dan terbuka, tidak menutup dan membatasi diri dari perbedaan. Mereka harus mampu beradaptasi, integrasi dan mengikuti perubahan terutama dorongan kesetaraan dan keadilan gender. Perempuan dan laki-laki memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam upaya mewujudkan Indonesia yang menjunjung tinggi moderasi beragama.


Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Syuqqah,(2000), Kebebasan Wanita, Jilid I, Jakarta: Gema Insani Press.

Abdul Majid Khan,(2013), Ikhtisar Tarikh Tasyri’ sejarah Pembinaan Hukum Islam dari Masa Kemasa, Jakarta: Amzah.

Achmad Faisol Haq,(2020), Gender dan Emansipasi Perempuan dalam Pendidikan Islam, Jurnal Ilmu Pendidikan Islam Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Lamongan Vol. 04, No. 01,. http://journalfai.unisla.ac.id/index.php/kuttab/article/view/100

Ade Irma Sakina, Dessy Hasanah Siti A, “Menyoroti Budaya Patriaki di Indonesia”, dalam 118Share: Social Work Jurnal Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 72

Agita Tarigan, Sydney: Perempuan dimanfaatkan ISIS karena jarang dicurigai, Sidney: perempuan dimanfaatkan ISIS karena jarang dicurigai - ANTARA News, diakses pada 10 Juli 2024 pukul 02.53 WIB.

Agus Masykur,(2022), Perspektif Islam dan Barat tentang Emansipasi Wanita, Dirasat Islamiah: Jurnal Kajian Keislaman Volume 3, Nomor 1. https://e-journal.faiuim.ac.id/index.php/dirasatislamiah/article/view/75

Ahmad Agis Mubarak, “Musyawarah dalam Perspektif Al-Qur’an”, MAGHZA: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuludin Adab dan Humaniora, IAIN Purwokerto, 2019, hal. 149

Arifah Millati Agustina,(2021), Gender Construction in The Perspective of Living Fiqh in Indonesia. Justicia Islamica Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial, 18(2). https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/view/2488/1862

Asghar Ali Engineer,(1994), Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid wajidi dan cici Farkha Assegaf , LSPPA , Bandung.

Azyumardi Azra,(1999), “Membongkar Peranan Perempuan dalam bidang Keilmuan”, dalam Kepemimpinan Perempuan Dalam Islam,Jakarta: JPPR.

BBC News Indonesia, Wajib Jilbab bagi Siswi non Muslim di Padang: “Sekolah Negeri cenderung Gagal terapkan Kebhinekaan, Wajib jilbab bagi siswi non-Muslim di Padang: 'Sekolah negeri cenderung gagal terapkan kebhinekaan' - BBC News Indonesia, diakses pada 10 Juli 2024 pukul 08.19 WIB.

Chodijah,(1986), Rintihan Kartini, Ikhwan , Jakarta.

Dadang Jaya,(2019), Gender dan Feminisme: Sebuah Kajian dari Perspektif Ajaran Islam, At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah (JAS) Volume 04 Edisi 01. https://ejournal.staisyamsululum.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/18

Faqihuddin Abdul Qodir,(2004), Bangga jadi Perempuan, LKAJ-Gramedia.

Fathonah K. Daud,(2020), Feminisme Islam di Indonesia : Antara Gerakan Modernisme Pemikiran Islam dan Gerakan Perjuangan Isu Gender, Junal Harkat : Media Komunikasi Gender, 16 (2). https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/psga/article/view/17572

Geertz,(1985), Keluarga Jawa, Grafiti Pers , Jakarta.

Hamim Ilyas, dkk,(2008), Perempuan Tertindas? Kajian Hadis-hadis Misoginis, Yokyakarta: Elsa Press dan PSW.

Husein Muhammad,(2014), Fiqih Sosial Kiai Sahal, Makalah disampaikan dalam diskusi buku Nuansa Fiqh Sosial, dalam rangka memperingati 40 hari wafatnya K.H.M. Sahal Mahfudh, 07-03-2014, di gedung PBNU, Jakarta, diselenggarakan oleh Jaringan Gusdurian.

Husein Muhammad,(2019), Fiqih Perempuan; Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender, Cet. I; Yogyakarta: IRCSoD.

Ipa Hafsiah Yakin, Metodologi Penelitian (Kuantitatif & Kualitatif), (Garut: CV. Aksara Global Akademia, 2023), hal. 128.

Jamal Ma’ruf Asmani,(2007), Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh : Antara Konsep dan Implementasi, Khalista, Surabaya.

Janet Zullenger Grele, Woman and Future, (New York: MacMillan Publishing Free Press. 1979), hal.56.

Jose Casanova, Public Religions in the Modern World, (USA: The University of Chicago Press, 2008), hal. 87.

Juli Santoso dkk, “Moderasi Beragama di Indonesia: Kajian tentang Toleransi dan Pluralitas di Indonesia”, Jurnal Teologi Berita Hidup vol. 4 no. 2, 2022.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/agama, diakses pada 18 Juli 2024 pukul 21.18 WIB.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/moderasi, diakses pada 18 Juli 2024 pukul 20.47 WIB.

Karen Amstrong, Islam A Short History: Sepintas Sejarah Islam, (Yogyakarta: Ikon Teralitera, 2002), hal. 193.

Kemenag RI, Moderasi Beragama, (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2019), hal. Vii.

Kemenag RI, Moderasi Beragama, (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2019), hal. 19.

Kemenag RI, Moderasi Beragama, (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2019), hal. 119.

Khairul Amri, “Moderasi Beragama Perpsektif Agama-Agama di Indonesia”, Journal of Islamic Discourses vol. 4 no. 2, 2021.

Khaled Abou El Fadl, Selamatkan Islam dari Muslim Puritan, terj. Helmi Musthofa (Jakarta: SERAMBI, 2005), Hal. 27-28.

M. Quraisy Shihab,(1996), Wawasan al-Quran; Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Cet. XIII; Bandung: Mizan.

Mahsun,(2015), Kontruksi Epistemologi Fiqh Sosial, dalam Titik Nurul Janah (editor), Metodologi Fiqh Sosial: Dari Qouli Menuju Manhaji, Fiqh Sosial Institute, Pati.

Maimanah, “Wanita dan Toleransi Beragama (Analisis Psikologis)”, Mu’adalah Jurnal Studi Gender dan Anak Vol. 1, No. 1, 2013.

Muhammad al-Gazali, Sayyid Muhammad Tantawi dan Ahmad Umar Hasyim, al-Mar’ah fi al-Islam, Kairo: Akhbar al-Yaum, t.th.

Musdah Mulia, Ensiklopedia Muslimah Reformis: Pokok-Pokok Pemikiran untuk Reinterpretasi dan Aksi (Tangerang Selatan: PT Bentara Aksara Cahaya, 2020), hal. 773-774.

Musdah Mulia, “Perempuan dalam gerakan terorisme di Indonesia”, dalam Jurnal Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, Vol. 12. Nomor 1 tahun 2019, hal. 80-95.

Qasim Amin,(1993) Al-Mar’ah al-Jadidah, Kairo: al-Hae’ah al-Mishriyah al-Ammah li al-Kitab.

Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Vol 1, (Tangerang: Lentera Hati. 2005), hal. 142.

Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Vol 12, (Tangerang: Lentera Hati. 2021), Hal. 616.

Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Vol 2, (Tangerang: Lentera Hati. 2021), hal. 398.

Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Vol 3, (Tangerang: Lentera Hati. 2005), hal. 190.

Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah vol. 12, (Jakarta: Lentera Hati, 2021), hal. 177-178.

Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Vol.7, (Jakarta: Lentera Hati, 2021), hal. 386.

Quraish Shihab, Wasathiyah, Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama, (Tangerang Selatan: Lentera Hati, 2020), hal. 2.

Raghib al-Asfahani, Mufradat Alfadz Al-Qur’an, (Beirut: Dar Al-Qalam. 1992), hal. 513.

Sahal Mahfudh,(2011), Nuansa Fiqih Sosial, LKiS, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo,(2006), Hukum Progresif Sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia, dalam Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Penyunting Ahmad Gunawan, BS dan Muamar Ramadhan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Shinta Dewi, dkk, Perempuan dalam Pusaran Moderasi Beragama: Pemaknaan, Perilaku Hukum, dan Politik Identitas, (Pekalongan: Penerbit NEM. 2023), hal. 2

Suryani E,(2012), Filologi, Ghalia, Bogor.

Suteki,(2013), Desain Hukum di Ruang Sosial, Thafa Media, Yogyakarta.

Tarmidi Taher, Berislam Secara Moderat, (Jakarta:Grafindo Khazanah Ilmu. 2007), hal. 144.

Yeni Huriani, dkk, Moderasi Beragama Penyuluh Perempuan: Konsep dan Implementasi, (Bandung: UIN Bandung, 2021), hal. 71.

Zainal Abidin,(2015), Kesetaraan Gender dan Emansipasi Perempuan dalam pendidikan Islam, Jurnal Tarbawiyah Vol. 12 No.01 edisi Januari-juni. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/tarbawiyah/article/view/420

Zulfatun Ni’mah,(2018), The Viol,ation on Women’s Rights in the Unilateral Divorce in Sasak Community From a Feminist Legal Theory. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 13(1), 2018. http://repo.uinsatu.ac.id/24449/




DOI: 10.24235/equalita.v7i1.18757

Article Metrics

Abstract view : 6 times
PDF - 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak Indexed By:

                

      


EDITORIAL OFFICE:

LP2M Building, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Perjuangan Street of Sunyaragi, Cirebon City, West Java, Indonesia 45132 Phone. 0231-489926.

 

Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak is licensed under a Creative Commons 4.0 International License.