WASIAT DAN WARIS PERSPEKTIF HADIS: PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK KELUARGA
(1) Institut Agama Islam Negeri Kudus
(2) Institut Agama Islam Negeri Kudus
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstrak
Umat Islam selalu berbicara tentang pembagian waris. Hal ini dikarenakan pembagian warisan adalah masalah yang langsung berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Selain itu, hukum waris Islam sering dikritik oleh aktifis kesetaraan jender. Namun, para fuqaha (ahli hukum Islam) berpendapat bahwa ayat-ayat dalam Alquran yang menjelaskan bagian-bagian ahli waris merupakan ayat yang qath'i al-dilalah, yang berarti hukumnya sudah pasti, sehingga tidak mungkin untuk berijtihad tentangnya.Segelintir orang menganggap pembagian waris ini kurang adil dalam beberapa keadaan. Misalnya, seorang anak laki-laki biasanya dididik lebih dari anak perempuan dalam kebanyakan masyarakat. Namun, saat pembagian waris, anak laki-laki menerima dua kali bagian anak perempuan saat pembagian waris. Sebenarnya, wasiat adalah satu cara untuk menyelesaikannya. Tapi wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari harta peninggalan, dan harus mendapat persetujuan dari ahli waris lainnya. Di sinilah muncul pertanyaan tambahan tentang apa itu wasiat dan waris, serta siapa yang berhak memberi atau menerima wasiat. Dalam tulisan ini, pendekatan kuantitatif akan digunakan, termasuk pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Analisis kuantitatif akan digunakan untuk mengembangkan dan menggunakan model matematis, teori, dan hipotesis tentang masalah pembagian harta waris berdasarkan wasiat dari sudut pandang ushul fiqh dan filsafat hukum Islam.
Kata Kunci: Waris, Wasiat, Hukum Islam
Abstact
Muslims always talk about dividing inheritance. This is because inheritance distribution is a problem that is directly related to everyday life. In addition, Islamic inheritance laws are often criticized by gender equality activists. However, the fuqaha (Islamic legal experts) are of the opinion that the verses in the Koran which explain the divisions of heirs are qath'i al-dilalah verses, which means the law is certain, so it is impossible to make ijtihad regarding it. This inheritance is unfair in some circumstances. For example, a boy is usually educated more than a girl in most societies. However, when dividing inheritance, sons receive twice the share of daughters when dividing inheritance. In fact, a will is one way to accomplish this. But the will cannot exceed 1/3 of the inherited assets, and must obtain approval from the other heirs. This is where additional questions arise about what a will and inheritance are, and who has the right to give or receive a will. In this paper, a quantitative approach will be used, including the case approach, historical approach, comparative approach, and conceptual approach. Quantitative analysis will be used to develop and use mathematical models, theories and hypotheses regarding the problem of dividing inheritance assets based on wills from the perspective of ushul fiqh and Islamic legal philosophy.
Keywords: Inheritance, Will, Islamic Law
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Rofiq. “Hukum Perdata Di Indonesia Edisi Revisi .†Jakarta: Pt. Rajagrafindo Persada, 2013.
Al-Jaziri, Abdulrahman. “Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah Juz Iii.†Bairut: Dar Al-Kitab Al-‘Alamiyah, N.D., 278.
Amina, Siti. “Hukum Kewarisan Islam.†Nusantara Journal Of Islamic Studies, 2021. Https://Doi.Org/10.54471/Njis.2021.2.2.80-90.
Anwar, Khoirul. “Maqâshid Asy-Syarî‘Ah Menurut Ibnu Rusyd.†At-Tawasuth, 2019.
Fahrur Roji, And Mochamad Samsukadi. “Pembagian Waris Dalam Perspektif Hadis Nabi.†Jurnal Mu’allim 2, No. 1 (2019): 42–56. Https://Doi.Org/10.35891/Muallim.V2i1.2189.
Ismaya, Nina, And Andi Safriani. “Tinjauan Yuridis Terhadap Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Kewarisan Perdata Di Indonesia.†Alauddin Law Development Journal, 2022. Https://Doi.Org/10.24252/Aldev.V4i3.20141.
Kementrian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an Tajwid Dan Terjemahnya. Al-Qur’an Dan Terjemahnya, 2016.
Mugniyah, Muhammad Jawad. “Fiqih Lima Mazhab.†Fiqih Lima Mazhab, 2010.
Munarif, Munarif, And Asbar Tantu. “Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Perdata Di Indonesia (Studi Perbandingan).†Al-Mashadir : Jurnal Ilmu Hukum Dan Ekonomi Islam, 2022.
Poespasari, Ellyne Dwi. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat. Prenadamedia Grup. Jakarta: Prenadamedia Grup, 2016. Https://Books.Google.Com/Books?Hl=En&Lr=&Id=5ojidwaaqbaj&Oi=Fnd&Pg=Pa1&Dq=Hukum+Adat+Waris&Ots=Ujoa5parlf&Sig=Io7mstejsbfncljabwjngnmrqhw.
Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 10. Darul Fikir. Vol. 53, 2011. Https://Ia804607.Us.Archive.Org/34/Items/Terjemah-Fiqih-Islam-Wa-Adillatuhu-Mktbhazzaen/Terjemah Fiqih Islam Wa Adillatuhu - 10.Pdf.
Salim, Abu Malik Kamal Bin As-Sayyid. Tuntunan Praktis Hukum Waris: Lengkap Dan Padat. Jakarta: Pustaka Ibnu Umar, 2009.
Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah, Jilid 4, Terj. Mukhlisin Adz-Dzaki, At Al. Eds. Surakarta: Insan Kamil, 2016.
Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. (Bandung: Sinar Baru Algensido, 2017.
Suryabrata, Sumadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 1995.
Www.Sunnah.Com, Shahih Bukhari, Hadist No.. 6764 (29 November 2023)
DOI: 10.24235/mahkamah.v10i2.15876
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
DESAMAHJONG adalah platform resmi slot777 yang menghadirkan pilihan slot gacor dengan sistem keamanan kedaulatan informasi identitas terbaik. Kami menjamin kejujuran administratif dan transparansi sistem untuk memberikan pengalaman navigasi yang aman, cepat, dan terpercaya bagi setiap anggota di tahun 2026.

