PERMASALAHAN PEKERJA ANAK: PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH

Indar Wahyuni(1*),


(1) Fakultas Syariah dan EKonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Masa anak-anak merupakan proses pertumbuhan, baik fisik maupun jiwa, maka idealnya anak-anak harus terhindar dari berbagai perilaku yang mengganggu pertumbuhan tersebut. Oleh karena itu, anak-anak perlu dijamin hak-haknya seperti mendapat kesehatan, pendidikan, dan bermain. Adapun adanya pekerja anak banyak faktor yang menyebabkan keberadaannya. Dan faktor kemiskinan disebut-sebut sebagai faktor utama yang menyebabkan munculnya pekerja anak. Belum lagi resiko dan dampak keterlibatan anak dalam kerja, dalam arti segala hal yang dialami dan dirasakan mengganggu hingga membahayakan terhadap fisik dan psikis mereka. Meskipun kemiskinan yang sering dijadikan alasan terjunnya pekerja anak, namun semua itu merampas hak-hak anak. Hal ini tidak sesuai dengan salah satu konsep maqasid asy-Syari’ah yaitu menjaga jiwa anak. Dampak  dari pekerja anak baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang tentu sangat merugikan baik fisik maupun psikisnya (QS. al-Nisa’ [4]: 9). Hal ini menjadi pijakan tidak diperbolehkannya pekerja anak. Meskipun pekerja anak dapat membantu perekonomian keluarga, demi keberlangsungan hidup, hal ini harus dihindari mengingat madaratnya lebih besar dibanding maslahatnya.

The child age is a growing process both physical or psychological. So that children must be safe from acts that disturb the process. Children must obtain their rights like health, education, and play. As to children workers, there are several factors that causes them become workers. Poverty factor is mentioned as a main factor that causes them become workers. Not to mention the risk and impact of involvement of children in work that is all thing that distrub and endanger them physically and psychologically. Although poverty often becomes reason of involving children in work world, it can’t be permitted because it seizes their rights. This does not match one of concept of purposes of Syari’ah, namely maintaining children soul. The impact of children workers in both short and long time of course is very harmful to their physical and psychological development (QS. al-Nisa’ [4]: 9). This becomes argumentation for not employing the children. Although children workers can help family economics for survival, this must be avoided because its disadventages is more than its advantages.  

 


Keywords


Maqashid Syari’ah, kemiskinan, pekerja anak

Full Text:

PDF

References


Al-Barri, Ahmad Zakariyya, Ahkam al-Aulad fi al-Islam, Jakarta: Bulan Bintang, t.t.

Al-Qardawy, Muhammad Yusuf, Konsepsi Islam dalam Mengentas Kemiskinan, Surabaya: Bina Ilmu, 1996.

Al-Ṣan’ānī, Subul al-Salām, juz 3, Kairo: al-Turas al-‘Araby, 1379 H./1960 M.

Al-Syatibi, Abu Ishāq , Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Kairo: Mustafa Muhammad, t.t.

Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, juz II, Beirut: Dar al Fikr,1341 H.

Bakri, Asafri Jaya, Konsep Maqashid Syari’ah menurut Al-Syatibi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Dahlan, Abdul Aziz (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, cet. 1, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Dinas Sosial Propinsi DIY, “Perlindungan Anak oleh Negara dan Proses Pengangkatan Anak”, makalah disampaikan pada Seminar Nasional dan Rakernas FK-MASI, yogyakarta: 2005.

Djandraningsih, Indrasari dan Popon Anarita, Pekerja Anak di Perkebunan Tembakau, Bandung: AKATIGA, 2002.

http://www.indonesiaheadlines.com/news/jumlah-pekerja-anak-di-indonesia-masih-tinggi-160 (diakses 1 Juli 2011).

http;//www.ilo-jakarta.or.id/Indonesia/iloipec/whatipecchildlabour.htm, (diakses 3 Agustus 2005).

Imam Muslim, Shahih Muslim, “Kitab Qadar”, “Bab Kullu min mauludin yuladu ‘ala al- fitrati”, Beirut: Dar al-Fikr, tt.

Mas`udi, Masdar Farid, ”Meletakkan kembali Maslahat sebagai Acuan Syari`ah, Jurnal Ulumul Quran No. 3 Vol. VI (1995)

Mas’ud, Muhammad Khalid, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, terj. W. Asmin, Surabaya: al-Ikhlas, 1995.

Mas’ud, Muhammad Khalid, Filsafat Hukum Islam Studi tentang Hidup dan Pemikiran Abu Ishaq Al-Syatibi, Bandung: Pustaka, 1996.

Mif Baihaqi (ed.,) Anak Indonesia Teraniaya, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1999.

Miharet, Gaston, Hak-hak Anak untuk Memperoleh Pendidikan, alih bahasa: Idris M.T. Hutapea, Jakarta: Balai Pustaka, 1993.

Poerwadarminto, WJS. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1982.

Rajih, Hamdan, Mengakrabkan Anak dengan Tuhan Menghantarkan Generasi Muda ke Jalan Surgawi, alih bahasa: Abdul wahid Hasan, Yogyakarta: Diva Press, 2002.

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, cet. 2, Jakarta: Rajawali Pres, 1997.

Samin, Pekerja Anak dan Penanggulangannya, Yogyakarta: Sekretariat Anak Merdeka Indonesia, 1998.

Sumijati, M dkk (ed.), Manusia dan Dinamika Budaya dari Kekerasan sampai Baratayuda, Yogyakarta: Fakultas Sastra UGM, 2001.

Suyanto, Bagong, Pekerja Anak dan Kelangsungan Pendidikannya, cet. 1, Surabaya: Airlangga Press, 2003.

Suyanto, Bagong, Pelanggaran Hak dan Perlindungan Sosial bagi Anak Rawan, cet. 1, Surabaya: Airlangga Press, 2003.

Usman Nachrowi Djalal Nachrowi, Hardius, Pekerja Anak di Indonesia: Kondisi Determinan dan Eksploitasi: Kajian Kuantitatif, Jakarta: PT Grasindo Widiasarana Indonesia, 2004.

Utami, Andri Yoga, “Fenomena Pekerja Anak yang Terselubung dan Termarginalkan”, Jurnal Perempuan, edisi 39, Januari 2005.

UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003

Warsono, Adi Eko, Ribuan Pekerja Anak di Malang terancam Penyakitan, http://www, tempointeraktif.com/hg/ekbis/2003/07/08/brk.20030708-13,id.html, akses 3 Agustus 2005.

Yafie, Ali Teologi Sosial: Telaah Kritis Persoalan Agama dan Kemanusiaan, Yogyakarta: LKPSM, 1997.

Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia, Pekerja Anak dan Penanggulangannya, Yogyakarta: Samin, 1998.




DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.292

Article Metrics

Abstract view : 871 times
PDF - 849 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Mahkamah Indexed By:

  

  

 Copyright of Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam)  p-ISSN: 2355-0546 e-ISSN: 2502-6593

 

Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.