PLURALISME HUKUM (ADAT DAN ISLAM) DI INDONESIA

Murdan Murdan(1*),


(1) Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Pluralism hukum di Indonesia sangat berbeda dengan bebrapa pluralism hukum dibelahan dunia Islam lainnya. Pluralism hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat Indonesia yang sangat plural dan beragam. Isu pluralism hukum di Indonesia selalu hangat diperbincangkan, baik di era kolonialisme maupun pada era kemerdekaan. Era kolonialisme corak pluralisme hukum di Indonesia lebih didominasi oleh peran hukum Adat dan hukum Agama, namun pada era kemerdekaan Pluralisme hukum di Indonesia lebih dipicu oleh peran Agama dan Negara lebih khusus pada Undang-Undang perkawinan. Hukum Adat pada era kemerdekaan tidak begitu mendapatkan legalitas positifistik dari Negara, namun berbanding terbalik dengan hukum Agama yang menjadi sentral dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Menariknya, meskipun hukum adat tidak mendapatkan legalitas dari Negara, namun tetap hidup atau dipraktikkan secara terus-menerus oleh masyarakat Adat di Indonesia.

 

Legal pluralism in Indonesia is very different from some models of legal pluralism in other parts of the Islamic world. Legal pluralism in Indonesia is strongly influenced by the culture of Indonesian people which is very plural and diverse. The issue of legal pluralism in Indonesia is always warm discussed, both in the colonial era and the era of independence. In the era of colonialism, the patterns of legal pluralism in Indonesia is more dominated by the roles Customary law and religious law, but in the era of independence of legal pluralism in Indonesia is more triggered by the role of religion and the State more specifically on the Law of marriage. Customary law in the era of independence is not so getting positifistic legality from the State. In conrast, religious law became central to the law of marriage in Indonesia. Interestingly, even though customary law is not getting the legality of the State, it is still alive or practiced continuously by indigenous communities in Indonesia.


Keywords


pluralisme hukum, hukum Islam, hukum adat, perkawinan

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Taufik, Adat and Islam Examination of Conflict in Minangkabau, dalam Southeast Asia Program Publications at Cornell University, Vol: No.2 Oct., 1966.

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstirusionalisme Indonesia, cet. Ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Bakri, M., Pengantar Hukum Indonesia: Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi, cet. Ke-2, Malang: UB Press, 2013.

Bowen, John R., Islam, law and equality in Indonesia: An Anthropology of Public Reasoning, Inggris: Cambridje University Press, 2006.

Coulson, Noel James, Muslim Custom and Case Law, dalam Die Welt des Islam, New Series, Vol. 6, Issue ½ (1959), pp.13-24.

Drewes, G., Snouck Hurgronje and The Study of Islam, dalam Bijdragen tot de Taal, Vol. 113 (1957), No. 1, Leiden.

Haar, B. Tear, Adat Law in Indonesia, Jakarta: Bhratara, 1962.

Habiburrahman, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.

Hasan, Yunani, Politik Christian Snouck Hurgronje Terhadap Perjuangan Rakyat Aceh, dalam Jurnal Pendidikan dan Kajian Sejarah, Vol. 3 No. 4 Agustus (2013).

Ihrom, T.O., Adat Perkawinan Toraja Sadan dan Tempatnya dalam Hukum Positif Masa Kini, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1981.

Iskandar, Djoko T., Evolusi, ed. Ke-4, Jakarta: Universitas Terbuka, 2008.

Kaplan, David dan Manners, Albert A., “The Theory of Cultur: Teori Budaya,†terj. Landung Simatupang, cet. Ke-4, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Karim, M. Abdul, Islam Nusantara, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2007.

Koentjaraningrat, Sejarah Teori Antropologi I, Jakarta: UI Press, 2010.

Lukito, Ratno, Islamic Law And Adat Encounter “The Experience of Indonesiaâ€, Jakarta: Logos, 2001.

Lukito, Ratno, Pergumulan Hukum Islam dan Adat di Indonesia, Yogyakarta: Manyar Media, 2003.

Lukito, Ratno, Tradisi Hukum Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2008.

Manan, Abdul, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, cet. Ke-4, Jakarta: Putra Grafika, 2013.

Marwan dan Jimmy, Dalam Kamus Hukum: Dictionary of Law Complete Edition, Surabaya: Reality Publisher, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu

Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.

Nurlaelawati, Euis, Modernization Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesia Religious Courts, Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010.

Nurtjahjo, Hendra, Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Jakarta: Salemba Humanika, 2010.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo, Pluralisme Dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, cet. Ke-5, Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair, 2012.

Rosyadi, A. dan Ahmad Rais, Formalisasi Syari’at Islam dalam perspektif Tata Hukum Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, 2006.

Saifuddin, Ahmad Fedyani, Antropologi Kontemporer “Suatu Pengantar Kritis Mengenai Paradigmaâ€, ed. Pertama, Jakarta: Kencana, 2005.

Sedryawati, Edi, Budaya Indonesia “Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarahâ€, Jakarta: Raja Grafindo, 2007.

Shiddiqi, Nuruzzaman, Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy Dalam Perspektif Sejarah Pemikiran Islam di Indonesia, dalam Perpustakaan Digital UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Sjarif, Surini Ahlan dan Elmiyah Nurul, Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan menurut Undang-Undang cet. Ke-3, Jakarta: Kencana, 2010.

Suherman, Ade Maman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.

Wahyudi, Yudian, Ushul Fikih Versus Hermeneutika “Membaca Islam dari Kanada dan Amerika, cet. Ke-8, Yogyakarta: Nawesea Press, 2014.




DOI: 10.24235/mahkamah.v1i1.573

Article Metrics

Abstract view : 2390 times
PDF - 4097 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


slot maxwin

imperial88
dutafilm
pgs5000
desamahjong
slot
slot
slot gacor
https://judiheboh.id/ https://gmwin.id/ https://mpo4d.id/ https://selamatjudi.id/ https://tukangwd.id/ https://vikingbet88.id/ https://menang303.id/
mpo11
pagakecpadanghulu.org
pagakecbajenis.org
pagakectebingtinggikota.org
slot gacor

Desamahjong adalah platform hiburan digital yang berfokus menghadirkan pengalaman terbaik dalam dunia slot gacor online bagi para pemain di Indonesia. Kami hadir sebagai solusi bagi pengguna yang menginginkan akses mudah, aman, dan nyaman ke berbagai permainan slot online dengan performa stabil serta peluang kemenangan yang kompetitif. Sejak awal berdiri, Desamahjong berkomitmen untuk membangun ekosistem permainan yang transparan, profesional, dan selalu mengikuti perkembangan teknologi terbaru di industri iGaming.

BIDCOIN7 merupakan platform hiburan digital yang berfokus menghadirkan pengalaman terbaik dalam dunia https://bidcoin7.net bagi para pemain slot online di Indonesia. Kami hadir sebagai solusi bagi pengguna yang menginginkan akses cepat, sistem stabil, serta pilihan permainan slot gacor dengan peluang kemenangan yang kompetitif.

Melalui https://bidcoin7.org, BIDCOIN7 berkomitmen menyediakan layanan slot online berkualitas dengan sistem aman, tampilan ramah pengguna, serta koleksi permainan yang terus diperbarui untuk memenuhi kebutuhan para pecinta slot gacor.

https://bidcoin7.id adalah bagian dari ekosistem BIDCOIN7 yang dikembangkan untuk menghadirkan akses mudah ke berbagai permainan slot online dengan performa tinggi, server stabil, dan pengalaman bermain yang nyaman.

DESAMAHJONG adalah platform resmi slot777 yang menghadirkan pilihan slot gacor dengan sistem keamanan kedaulatan informasi identitas terbaik. Kami menjamin kejujuran administratif dan transparansi sistem untuk memberikan pengalaman navigasi yang aman, cepat, dan terpercaya bagi setiap anggota di tahun 2026.

slot777