FORMULASI BAGIAN WARIS BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN PERSPEKTIF MUFASSIR
(1) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(2) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini merupakan satu kajian mengenai formulasi bagian waris bagi laki-laki dan perempuan perspektif mufassir . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan dan landasan argumentasi mufassir terkait jumlah bagian waris bagi laki-laki yang lebih besar dibandingkan perempuan. Dalam mengumpulkan data, kajian ini menggunakan kajian kepustakaan (library research). Hasil kajian ini menegaskan bahwa ketetapan pembagian warisan bagi laki-laki dan perempuan dengan ketentuan 2:1 merupakan bentuk pengangkatan martabat perempuan yang sebelum Islam datang berada pada posisi termarginalkan. Disamping itu, ketentuan tersebut merupakan bentuk keadilan universal Islam baik kepada laki-laki dan perempuan yang memiliki beban tanggung jawab yang berbedam baik secara teologi, sosial, dan ekonomi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abduh, Muhammad. TafsÄ«r al-Qur'Än al-HakÄ«m al-SyahÄ«r bi TafsÄ«r al-ManÄr. Beirut: Dar al-Fikr, Tt.
Ali Engineer, Asghar. Pembebasan Perempuan. Terj. Agus Nuryanto. Yogyakarta: LkiS, 2007.
Amin Suma, Muhammad. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Ar-Razi, Fakhruddin. TafsÄ«r al-KabÄ«r, Beirut: DÄr al-Fikr, 1995.
Ash-Shabuni, Ali. Kitab Ilmu Waris: Mengupas Persoalan Waris Sesuai al-Qur’an dan Sunnah. Penerjemah: M. Syauqi Mubarak. Jakarta: Turos Pustaka, 2019.
Aá¹-Ṭabari, Ibn Jarir. JÄmi’ al-BayÄn fÄ« TafsÄ«r al-Qur’Än. Beirut: DÄr al-Fikr, Tt.
Bakhtiar, “Peranan Asbab Al-Nuzul dalam Penemuan Hukumâ€. (Jurnal Imam Bonjol: Kajian Ilmu Informasi dan Perpustakaan, 2018.
Ikbal, Muhammad. “Hijab Dalam Kewarisanâ€. At-Tafkir, 2018.
Ismail, Nurjannah. Perempuan Dalam Pasungan. Yogyakarta: LkiS, 2003.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Maringo. “Pembagian Warisan Antara Laki-Laki Dan Perempuanâ€. Skripis: Universitas Islam Negeri Jakarta, 2017.
Moqsith Ghazali, Abdul. “Hukum Waris dalam Suatu Konteksâ€.http://wahidinstitute.org/v1/Opini/Detail/?id=291/hl=id/Hukum_Waris_Dalam_Suatu_Konteks.
Nizhan, Abu. Mutiara Shahih Asbabun Nuzul. Bandung: Salamadani, 2011.
Nuraeni, Neni. “Tafsir Ayat Ahkâm Gender (Kajian Tentang Bagian Hak Waris Dan Kepemimpinan Perempuan)â€. Asy-Syari'ah, 2014.
Nurdin Marjuni, Kamaluddin. Kamus Syawarifiyyah: Kamus Modern Sinonim Arab- Indonesia. Ciputat: Ciputat Press Group, 2009.
Parman, Ali. Kewarisan Dalam Al-Qur’an: Suatu Kajian Dengan Pendekatan Tafsir Tematik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995.
Rafiq, Ahmad. Fiqh Mawaris, Cet. 4. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Riá¸Ä, RasyÄ«d. TafsÄ«r al-ManÄr. Kairo: Dar al-ManÄr, Tt.
Rifenta, Fadlih. â€Konsep Adil Dalam Hukum Waris Islamâ€. Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 2019.
Saeed, Abdullah. Al-Qur’an Abad 21, penerjemah: Ervan Nurtawab. Bandung: Mizan, 2016.
Sahabuddin. Ensiklopedi Al-Quran: Kajian Kosakata. Jakarta: Lentera hati, 2007.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2000.
Sirin, Khaeron. “Analisis Pendekatan Teks dan Konteks dalam Penentuan Pembagian Waris Islamâ€. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 2013.
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, Cet. 5. Bandung: Refika Aditama, 2018.
DOI: 10.24235/mahkamah.v5i1.5945
Article Metrics
Abstract view : 167 timesPDF - 41 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
DESAMAHJONG adalah platform resmi slot777 yang menghadirkan pilihan slot gacor dengan sistem keamanan kedaulatan informasi identitas terbaik. Kami menjamin kejujuran administratif dan transparansi sistem untuk memberikan pengalaman navigasi yang aman, cepat, dan terpercaya bagi setiap anggota di tahun 2026.

