Protection of Personal Data Abuse in Online Lending in Indonesia

Sahrul Hanafi(1*),


(1) Pamulang University
(*) Corresponding Author

Abstract


The misuse of personal data in online lending in Indonesia has become an important issue alongside the rapid growth of the digital finance sector. This study aims to analyze personal data protection in the context of online lending, focusing on Law No. 27 of 2022 and POJK No. 22 of 2023. The method used is a normative legal approach with a descriptive-analytical approach, which includes an analysis of legislation and data protection practices in the industry. The research subjects include both regulations and how they are applied in practice. Data collection techniques were conducted through document studies, including analysis of laws, regulations, and related literature. The main theory used is the theory of personal data protection, which emphasizes individual rights and the responsibilities of data controllers. The results of the study show that Law No. 27 of 2022 and POJK No. 22 of 2023 provide a comprehensive legal framework for personal data protection in online lending, with an emphasis on individual rights and the responsibilities of data controllers. Although this legal framework is already strong, there are still challenges in its implementation, so further efforts are needed to ensure effective personal data protection in this sector. The academic contribution of this research is to provide new insights into the effectiveness of regulations in protecting personal data and to encourage discussion on improving data protection implementation in the digital finance sector.

Keywords: Personal Data Protection, Online Lending.


Full Text:

PDF

References


Ahmad Hafidh. (2011). Meretas Nalar Syariah. Teras.

Amanda, R., & Suharto, E. (2023). Literasi Digital dan Kesadaran Perlindungan Data Pribadi di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum Pancasila, 8 (1), 44–57.

Arif, H. & Zainuddin, R. (2023). Penerapan Sanksi UU PDP dalam Kasus Fintech Ilegal. Jurnal Pidana Digital, 4(1), 41–59.

Agustina, D., & Prima, M. (2023). Evaluasi Penegakan Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 32–44.

Darma Sukerta & Sutrisno. (2024). Personal Data Protection in ASEAN: A Critical Comparison between Indonesia’s and Malaysia’s Legal Frameworks. Constitutional Law Review.

Eva Desy Fatmasari. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjaman Online. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 1(4).

Fakhri Yulenrivo, Busyra Azheri, dan Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Pinjaman Online Berbasis Financial Technology oleh Otoritas Jasa Keuangan. Unes Law Review, 6(1), 1312–1323. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/927

Fauzi, H., & Damayanti, R. (2024). Optimalisasi POJK No. 22 Tahun 2023 dalam Praktik Lapangan. Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum Keuangan, 4(1), 66–80.

Fauzan, R. (2022). Efektivitas POJK dalam Menjamin Keamanan Data Konsumen. Jurnal Keuangan dan Regulasi, 8(1), 21–33.

Fuad, F., Baskara, R. R., & Urbaningrum, A. (2025). Desain Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dan Data Pribadi Untuk Kegiatan Usaha Menggunakan Fintech Di Indonesia. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(1).

Hakim, S. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Fintech: Tinjauan Yuridis dan Ekonomis. Jurnal Perlindungan Konsumen Digital, 3(1), 11–27.

Handayani, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pencurian Data Pribadi pada Layanan Fintech Lending Atas Ancaman Cyber Security di Indonesia. Jurist-Diction, 6(4), 605–630. https://doi.org/10.20473/jd.v6i4.51212

Hendri, H., Suriyanto, S., & Pranacitra, R. (2023). Kepastian dan perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna fintech peer to peer lending. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(1), 848–854.

Irwansyah, R. (2023). Comparative Analysis of GDPR and Indonesian PDP Law. Jurnal Hukum Internasional, 18(2), 101–118.

Judijanto, S. & P. (2024). An Analysis of the Gap Between Data Protection Regulations and Privacy Rights Implementation in Indonesia. The Easta Journal Law and Human Rights (Scopus).

K. Benuf. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 53.

Kirana, Y. (2021). PROTECTION OF PERSONAL DATA ON WHATSAPP IN THE PERSPECTIVE OF LAW NO. 19 OF 2016 ABOUT ELECTRONIC INFORMATION AND TRANSACTION (ITE). Awang Long Law Review, 3(2), 78-87.

Khotimah, D. N., & Yazid, I. (2023). Perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah pinjaman online pada aplikasi fintech berdasarkan ijtima’ ulama komisi fatwa se-Indonesia. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(2), 1006. https://doi.org/10.29210/1202323396

Kirana, Y. (2021). Protection of Personal Data on Whatsapp in the Perspective of Law No. 19 of 2016 About Electronic Information and Transaction …. Awang Long Law Review, 3(2), 78–87. http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/awl/article/view/128%0Ahttp://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/awl/article/download/128/102

Lestari, W. (2024). Peran Pemerintah dalam Pengawasan Layanan Fintech terhadap Perlindungan Data. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 16(1), 57–70.

Mahendra, R. (2022). Dinamika Perkembangan Fintech di Indonesia: Regulasi, Tantangan, dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Ekonomi Dan Hukum, 9(2), 123–137.

Marlina, Y. (2022). Dimensi Etika Perlindungan Data Pribadi dalam Bisnis Digital. Jurnal Etika dan Hukum Bisnis, 5(1), 55–67.

Novri, N., Amboro, F. Y. P., & Hutauruk, R. H. (2023). Analisis Perlindungan Konsumen dalam Tindakan Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Penyelenggara Pinjaman Online Berdasarkan Perspektif Hukum Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 547–556.

Nugroho, T. & Fitriani, A. (2023). Aspek Hukum Perlindungan Privasi dalam Transaksi Keuangan Digital. Jurnal Yuridis, 10(2), 79–91.

Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022. (n.d.).

Pasal 19. (n.d.). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.

pasal 22 ayat (1). (n.d.). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.

Puspita, Khadafi, dkk. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjaman Online DiIndonesia. Jurisprudensi Jurnal Ilmu Syari’ah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam., 15(2).

Puspita, K. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjaman Online Di Indonesia. Jurisprudensi : Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan Dan Ekonomi Islam, 15(1), 67–83. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v15i1.5478

Rachman, Y. (2023). Perlindungan Konsumen Fintech dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Muamalah Digital, 2(3), 89–101.

Rahmadani, I., & Halim, M. (2024). Ketimpangan Regulasi Fintech: Studi Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi. Jurnal Hukum Teknologi Digital, 3(1), 25–40.

Salsabila, A., & Hamid, T. (2023). Hak-Hak Subjek Data Pribadi dalam Sistem Fintech Indonesia. Jurnal Kebijakan Teknologi Informasi, 6(2), 60–75.

Santoso, R. (2022). Analisis Risiko dan Perlindungan Data Pribadi di Era Digitalisasi Keuangan. Jurnal Hukum & Inovasi Digital, 3(1), 39–52.

Setiawan, B. & Arifin, A. (2024). Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Konstitusional. Jurnal Konstitusi Digital, 2(1), 18–32.

Sugiharto, T. (2021). Perlindungan Data Pribadi dalam Perspektif Hukum Indonesia: Suatu Tinjauan terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2022. Hukum Dan Teknologi, 5(1), 45–59.

Surbakti, M. (2023). Perlindungan Konsumen Fintech di Era Digitalisasi Ekonomi. Jurnal Hukum dan Regulasi, 12(2), 145–161.

Suryani, L., & Azwar, A. (2023). Kebijakan Perlindungan Data Pribadi dan Urgensi Otoritas Pengawas Independen. Jurnal Regulasi & Hukum Siber, 2(2), 88–103.

Theresa, G. (2024). Perlindungan hukum terkait data pribadi dalam penyelenggaraan fintech P2P lending di Indonesia. 32(3), 353–365.

Tika Purnami. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Pinjaman Online Berbasis Peer To Peer Lending. Jurnal Kertha Wicara, 9(12), 1–10.

Yusran, L. A., & Fikri, A. (2022). Kajian Yuridis Perlindungan Data Pribadi dalam Pinjaman Online: Analisis UU No. 27 Tahun 2022. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 87–98.

Putri, S. D., & Yulianto, D. (2022). Konstruksi Perlindungan Data Konsumen dalam Fintech Syariah. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 14(2), 231–248.

Wibowo, A., & Kania, F. (2023). Peran Literasi Digital dalam Mencegah Kebocoran Data Pribadi. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(3), 112–125.

Zainal, M. (2023). Digital Surveillance dan Privasi Data dalam Layanan Fintech. Jurnal Hukum Siber dan Privasi, 1(2), 17–34.

Zulfikar, M. (2023). Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber dalam Fintech. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 5 (2), 112–128.




DOI: 10.24235/jm.v10i2.20386

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.